WAY KANAN – Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BM (44), K alias C (39), dan YK (58). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menewaskan R (30), warga Kabupaten Mesuji.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim IPTU Riswanto menjelaskan, pengungkapan dilakukan Unit Resum Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (31/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika korban bersama seorang rekannya mendatangi rumah K alias C sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Revo. Kedatangan korban bertujuan menagih utang.
Setibanya di rumah, korban disambut oleh Y, istri K alias C. Y kemudian menyampaikan bahwa suaminya sedang bekerja dan telah berangkat sehari sebelumnya. Korban bersama rekannya lalu dipersilakan duduk di teras rumah.
Korban diketahui telah dua kali berkunjung ke rumah tersebut karena mengenal K alias C saat keduanya pernah menjalani masa pembinaan di Lapas Menggala.
Menjelang Magrib, korban dan rekannya berpamitan untuk pulang. Namun, sebelum berangkat, korban mengisi bahan bakar sebanyak tiga liter di warung milik ibu K alias C yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah Y. Saat itu, korban belum memiliki uang untuk membayar bahan bakar tersebut.
Setelah mengisi bensin, korban kembali ke rumah Y. Persoalan pembayaran bahan bakar kemudian muncul hingga Y meminta anaknya bersama rekan korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Revo warna putih untuk mengambil uang melalui BRI Link yang berjarak sekitar 300 meter.
Ketika korban masih berada di teras rumah bersama Y, seorang pria berinisial YK datang dan mengarahkan cahaya senter ke wajah korban sambil menanyakan asal-usulnya.
Tidak lama kemudian, seorang pria lain yang mengenakan pakaian gelap dan penutup wajah datang dari belakang korban dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Berdasarkan keterangan dalam penyelidikan kepolisian, pria tersebut diduga menyerang korban menggunakan golok hingga mengenai beberapa bagian tubuhnya. Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah. Namun, pelaku diduga terus mengejar dan kembali melakukan pembacokan.
Korban kemudian berlari keluar rumah hingga akhirnya tersungkur sekitar 200 meter dari lokasi dalam kondisi bersimbah darah.
Mengetahui kejadian tersebut, Y meminta pertolongan. Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas bersama tenaga medis mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Kampung Gisting Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan kepolisian, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka pada pipi kanan dengan panjang sekitar 18 sentimeter, lebar 1 sentimeter, dan kedalaman 5 sentimeter. Korban juga mengalami luka pada leher sedalam sekitar 8 sentimeter yang mengenai pembuluh darah arteri karotis, luka pada pundak kanan, serta luka robek pada jari kelingking kiri.
Dalam proses pengungkapan, tim URC Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Resum memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pihak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Informasi tersebut berkaitan dengan pergerakan orang tersebut dari wilayah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, menuju Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengungkap dugaan keterlibatan tiga orang dalam perkara tersebut.
Setelah memeriksa YK dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menggelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Hasil gelar perkara menetapkan BM, K alias C, dan YK sebagai tersangka.
Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap ketiganya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, BM dan YK diserahkan kepada petugas kepolisian oleh pihak keluarga secara persuasif, masing-masing di Polsek Simpang Pematang dan Pematang Panjang, Kabupaten Mesuji. Sementara itu, K alias C diamankan petugas saat berada di wilayah Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu buah senter berwarna hijau, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, serta sejumlah barang milik korban.
Dugaan Motif Utang Piutang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara K alias C dan korban R.
Dalam keterangan kepolisian, korban diduga meminta K segera melunasi utangnya. Korban juga disebut menyampaikan ancaman akan membawa istri K sebagai jaminan apabila utang tersebut tidak dibayarkan.
Karena tidak berada di rumah, K kemudian menghubungi YK untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan utang tersebut. Selanjutnya, YK menghubungi BM dan mengajaknya datang ke rumah K.
Polisi menduga setelah YK dan BM tiba di lokasi, BM melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis golok. Sebelum penyerangan, YK diduga mengarahkan cahaya senter ke wajah korban.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf d atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Post a Comment