BANDAR LAMPUNG – LSM PRO RAKYAT mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung bersatu memperjuangkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota Way Halim, Bandar Lampung. Organisasi tersebut menilai persoalan kawasan itu perlu mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan sejarah pertanahan, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (1/11/2026).
Mereka mengajak organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, ahli pertanahan, ahli tata ruang, pemerhati lingkungan, kalangan profesional, ASN, serta masyarakat umum untuk ikut mengawal persoalan RTH Way Halim secara damai dan melalui jalur konstitusional.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. mengatakan, persoalan RTH Way Halim tidak semata-mata menyangkut sengketa tanah atau kepentingan pembangunan komersial. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara terbuka riwayat tanah, perubahan status hak, dasar penerbitan HGB, hingga proses peralihan hak kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB).
“Jangan sampai masyarakat Lampung kehilangan ruang publik dan kawasan hijau yang memiliki sejarah panjang yang pernah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Kita harus berani membuka kembali seluruh dokumen pertanahan, menelusuri asal-usul tanah, dasar penerbitan HGB, proses peralihan hak, hingga seluruh keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kawasan tersebut,” tegas Aqrobin.
Ia menilai persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, tata ruang perkotaan, dan masa depan generasi mendatang. Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.
LSM PRO RAKYAT Soroti Riwayat Tanah Way Halim
Dalam keterangannya, LSM PRO RAKYAT menguraikan riwayat tanah kawasan Way Halim dengan merujuk pada penelitian strategis Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) tahun 2013.
Berdasarkan dokumen yang dikutip organisasi tersebut, riwayat kawasan Way Halim bermula dari tanah bekas HGU N.V. Way Halim Soematra Rubber & Coffee Estate Ltd. yang terdiri atas empat Verponding, yakni Nomor 11, 17, 20, dan 28, dengan akta tertanggal 25 Juni 1910.
Tanah tersebut kemudian disebut dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Way Halim berdasarkan ketentuan konversi UUPA. Lahan itu berada di wilayah yang dahulu mencakup Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame, Kecamatan Kedaton.
Johan Alamsyah menjelaskan, pada 1970 PT Way Halim mengelola lahan HGU seluas sekitar 1.000 hektare. Menurutnya, lahan tersebut digunakan untuk pertanian dan perkebunan serai sebagai bahan baku perusahaan sabun batang Bumi Waras yang saat itu dikenal dengan nama Sam An BW.
Areal HGU PT Way Halim tersebut disebut berakhir pada 20 September 1980.
Setahun sebelum masa HGU berakhir, tepatnya 17 Oktober 1979, Gubernur Lampung saat itu, Yasir Hadi Broto, disebut mengusulkan kepada pemerintah pusat agar tanah bekas HGU tersebut diperuntukkan bagi perencanaan pengembangan pembangunan Provinsi Lampung.
Selanjutnya, melalui surat Nomor BTU.3/505/3/80 tanggal 26 Maret 1980, Gubernur Lampung menyampaikan usulan pelepasan dan peruntukan lahan bekas HGU PT Way Halim kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang saat itu juga menjalankan fungsi Kepala Agraria.
Dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor BTU.3/505/3-80 tanggal 26 Maret 1980, sebagaimana dipaparkan LSM PRO RAKYAT, lahan bekas HGU tersebut diarahkan untuk sejumlah peruntukan, yaitu 160 hektare bagi Perumahan Korpri, 40 hektare untuk Perumnas Way Halim, sekitar 200 hektare untuk pembangunan perumahan komersial oleh PT Way Halim Permai, serta 300 hektare yang dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat.
Berikutnya, berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor AG.110/DA.67/SK/HGB/1981 tanggal 21 Agustus 1981, HGB diberikan kepada PT Way Halim Permai.
Pada 24 April 1991, melalui SK Kepala BPN Nomor 21-XI Tahun 1991, PT Way Halim Permai kembali memperoleh HGB seluas 200 hektare sesuai peta situasi yang menjadi dasar penetapannya.
Dalam perkembangannya, HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD atas nama PT Way Halim Permai menjadi bagian dari persoalan peralihan tanah kepada PT HKKB. Masa berlaku HGB tersebut disebut berakhir pada 19 September 2001.
**Peralihan HGB kepada PT HKKB Dip

Post a Comment