Sorotan Pengadaan Umroh Pemkot Bandar Lampung: Anggaran Rp82,4 Miliar Kembali Jadi Catatan BPK RI



 


BANDAR LAMPUNG — Program ibadah umroh dan wisata rohani yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali memicu sorotan publik. Di tengah gelontoran anggaran yang menembus puluhan miliar rupiah, program keagamaan yang berlangsung sejak kepemimpinan wali kota terdahulu hingga Wali Kota Eva Dwiana tersebut berulang kali mendapat catatan kritis dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berturut-turut pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025, auditor BPK menemukan deretan persoalan krusial. Catatan pemeriksaan meliputi belum tersedianya kriteria penerima manfaat yang jelas dan terukur, tidak tersusunnya kertas kerja oleh tim verifikasi, mekanisme penunjukan langsung peserta saat kegiatan publik (car free day dan kunjungan lapangan), hingga perencanaan anggaran yang dinilai mengabaikan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.

Pada LHP BPK TA 2025 Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK bahkan secara tegas merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung menunda realisasi belanja kegiatan ibadah umroh dan wisata rohani/religi hingga tersedia Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memuat kriteria terukur sebagai acuan penunjukan calon peserta. BPK menekankan bahwa belanja keagamaan tersebut bukan merupakan belanja wajib dan mengikat (mandatory spending), sehingga tidak boleh mengorbankan kapasitas fiskal daerah yang saat itu tercatat mengalami kekurangan dana membiayai belanja sebesar Rp42,55 miliar.

Namun demikian, pada Tahun Anggaran 2026, alokasi program umroh dan wisata rohani di Kota Bandar Lampung justru kembali membengkak. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, total alokasi program tersebut menyentuh angka Rp82,4 miliar—terdiri dari Rp13,6 miliar untuk kegiatan wisata rohani dan Rp68,893 miliar untuk pengadaan paket umroh bagi sekitar 2.000 peserta.

Tak hanya tata kelola administrasi, aspek pengadaan barang/jasa melalui e-Katalog (e-purchasing) TA 2026 turut memunculkan tanda tanya terkait kewajaran harga (owner's estimate). Pengadaan senilai Rp68,893 miliar tersebut dimenangkan oleh dua penyedia, yakni Ditoris Travel Nesia (pagu Rp33,904 miliar) dan Kaisa Rossie (pagu Rp34,989 miliar). Terdapat selisih nilai pengadaan antarkeduanya mencapai Rp1,085 miliar untuk jumlah jamaah yang sepadan.

Penelusuran terhadap harga pasar komersial di Provinsi Lampung memperlihatkan bahwa paket perjalanan umroh 9 hari dari vendor penyedia Pemkot dipatok pada kisaran harga Rp34,99 juta hingga Rp39,5 juta per orang. Angka ini secara signifikan lebih tinggi dibandingkan harga pasar umum dari biro travel lokal lainnya di Lampung yang menawarkan paket perjalanan 9 hingga 11 hari pada kisaran Rp28,5 juta hingga Rp32,5 juta per orang. Bahkan, muncul informasi bahwa pengajuan penawaran dari salah satu biro travel bernilai lebih rendah dikabarkan sempat ditolak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Jhoni Asman, belum memberikan penjelasan atau jawaban resmi saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK dan dasar evaluasi kewajaran harga pengadaan paket umroh tersebut.

Sebagai program keagamaan yang dibiayai dari uang rakyat, keterbukaan informasi, kepatuhan atas rekomendasi BPK, serta kejelasan kriteria penerima manfaat menjadi indikator utama akuntabilitas publik Pemkot Bandar Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post