Plt Kepala DLH Bandar Lampung Belum Beri Penjelasan Soal Anggaran Alat Berat Rp16,39 Miliar


 BANDAR LAMPUNG — Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung belum memberikan respons maupun klarifikasi resmi terkait besarnya alokasi anggaran belanja alat berat yang mencapai Rp16,39 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Hingga Jumat (23/10/2026), belum ada penjelasan gamblang yang disampaikan oleh pihak dinas terkait peruntukan dan dasar perhitungan angka fantastis tersebut kepada publik.

Berdasarkan penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025, total pagu anggaran belanja alat berat senilai Rp16,39 miliar tersebut terbagi ke dalam dua porsi utama:

  • Pemeliharaan Alat Besar Darat: Menyedot anggaran sebesar Rp8,22 miliar.

  • Pengadaan Alat Berat Baru: Menguras anggaran sebesar Rp8,16 miliar.

Nilai pengadaan alat berat tersebut menyita perhatian publik mengingat porsinya mendominasi lebih dari 50 persen dari total keseluruhan anggaran operasional DLH Kota Bandar Lampung yang tercatat sebesar Rp31,02 miliar yang tersebar ke dalam 67 paket pengadaan.

Guna menjaga asas kebebasan pers yang berimbang dan profesional (cover both sides), upaya konfirmasi telah dilayangkan redaksi melalui pesan singkat kepada Plt Kepala DLH Kota Bandar Lampung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Beberapa poin krusial yang membutuhkan penjelasan terbuka dari DLH Kota Bandar Lampung antara lain meliputi jumlah dan kondisi fisik alat berat yang saat ini dimiliki, urgensi serta kriteria biaya perawatan sebesar Rp8,22 miliar, hingga perincian jenis, unit, serta spesifikasi teknis alat berat baru senilai Rp8,16 miliar yang hendak dibeli.

Selain sektor alat berat, publik turut menyoroti beberapa pos pengadaan lainnya di lingkungan DLH Bandar Lampung, di antaranya alokasi anggaran jasa tenaga kebersihan yang mencapai Rp1,7 miliar serta belanja kendaraan khusus senilai Rp5,52 miliar yang peruntukannya dinilai perlu diperjelas secara transparan.

Transparansi pengelolaan keuangan publik oleh badan pemerintah merupakan kewajiban konstitusional yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pihak redaksi menegaskan tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun penggunaan Hak Jawab secara proporsional bagi Plt Kepala DLH Kota Bandar Lampung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjamin keberimbangan informasi bagi masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post