Pertanyakan Urgensi Hibah Pemkot ke Kejati Lampung, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Desak Transparansi APBD


 BANDAR LAMPUNG — Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) bersama Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) menggelar aksi kontrol sosial bertajuk "Konsistensi Kontrol Sosial Jilid II", Senin (19/10/2026).

Dalam aksi tersebut, aliansi LANTANG-FORMALIN menguliti dua isu sentral terkait tata kelola keuangan daerah, yakni kebijakan pengalokasian dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang bernilai puluhan miliar rupiah, serta temuan ketidakpatuhan administratif BPK pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung.

Sorotan utama tertuju pada kebijakan pengucuran dana hibah berkapasitas besar kepada lembaga penegak hukum instansi vertikal tersebut. Meskipun pemberian hibah antar-lembaga dimungkinkan oleh regulasi, aliansi menilai nilainya yang mencapai puluhan miliar rupiah memicu tanda tanya besar terkait skala prioritas pembangunan dan ketahanan fiskal daerah, di tengah masih banyaknya sektor pelayanan publik dasar—seperti pendidikan, kesehatan, dan perbaikan infrastruktur—yang membutuhkan sokongan anggaran.

"Kami meminta keterbukaan informasi publik mengenai besaran pasti, dasar pertimbangan teknis, serta sumber pembiayaan hibah ini. Apakah pengeluaran sebesar itu sudah terukur dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengorbankan porsi belanja publik yang lebih krusial?" ujar perwakilan LANTANG-FORMALIN dalam peryataan resminya.

Selain aspek efisiensi fiskal, aliansi turut mencermati implikasi etis terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest), mengingat aparat penegak hukum juga memegang fungsi pengawasan serta penindakan hukum di wilayah administrasi yang sama.

Sementara itu di tingkat operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aliansi membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung. Dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp7.058.303,92 akibat lemahnya sistem verifikasi presensi berbasis kehadiran riil. Aktivis menuntut agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara konkret melalui pengembalian fisik uang negara ke Kas Daerah.

Atas temuan-temuan tersebut, aliansi LANTANG-FORMALIN melayangkan sejumlah tuntutan dan desakan resmi:

  • KPK RI: Diharapkan mengambil peran koordinasi dan supervisi (korsup) atas pengelolaan APBD Kota Bandar Lampung guna menjamin iklim pencegahan korupsi yang efektif.

  • Kejati & Polda Lampung: Didesak menelaah secara independen indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan Pemkot Bandar Lampung berdasarkan bukti permulaan yang memadai.

  • BPK RI & Inspektorat: Diminta memperluas jangkauan audit investigatif terhadap program-program belanja daerah yang berpotensi memiliki kelemahan sistemik serupa.

Seluruh desakan kontrol sosial tersebut disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) seraya mendorong keterbukaan informasi 

Post a Comment

Previous Post Next Post