BANDAR LAMPUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali mengungkap sejumlah fakta. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (28/10/2026), saksi memaparkan persoalan persyaratan pengalihan PI hingga pembayaran success fee kepada PT MUJ Energi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa tersebut menghadirkan tujuh saksi dari kalangan pejabat dan mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta PT MUJ Energi.
Salah satu saksi, Noor Arifin Muhammad, pegawai Kementerian ESDM, menjelaskan adanya kekurangan persyaratan dalam proses pengalihan PI 10 persen WK OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Menurut Noor, salah satu persoalan berkaitan dengan kewenangan pembentukan anak perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum tercantum dalam peraturan daerah (Perda).
Noor menerangkan bahwa Perda menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan PI. Karena itu, kewenangan yang diperlukan harus tercantum dalam regulasi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa SKK Migas sempat meminta klarifikasi mengenai kekurangan persyaratan. Setelah dokumen yang diperlukan dipenuhi, proses berlanjut hingga persetujuan menteri terbit pada Mei 2023.
SKK Migas, lanjut Noor, memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM setelah memeriksa persyaratan. Namun, pengawasan pengelolaan PI oleh BUMD memiliki mekanisme berbeda dengan pengawasan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (migas).
Saksi Ungkap Success Fee Rp2,4 Miliar
Dalam persidangan yang sama, Direktur Utama PT MUJ Energi Indonesia, Ryan Alfian Noor, memaparkan peran perusahaannya dalam mendampingi PT LEB selama proses pengalihan PI 10 persen.
Ryan mengatakan pendampingan telah dilakukan sejak 2019, meliputi penyusunan kajian dan pelibatan tenaga ahli. Menurut keterangannya, kebutuhan biaya pendampingan diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar hingga pencairan dana PI.
Ia juga mengungkapkan adanya pembayaran success fee sebesar 1,5 persen. Nilai success fee setelah dipotong pajak, menurut Ryan, mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Selain itu, Ryan menjelaskan adanya dana talangan dari MUJ Energi yang kemudian dibayarkan oleh PT LEB. Pinjaman internal tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar dengan bunga 14 persen sesuai perjanjian.
Ryan menegaskan bahwa MUJ Energi bergerak di bidang usaha hulu migas. Menurut dia, pengelolaan PI dapat menghasilkan pembagian dividen maupun mendukung pengembangan bisnis perusahaan.
Saksi Lain Jelaskan Proses Verifikasi PI
Saksi lainnya, Rinvayanti selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, menjelaskan pembentukan Perda sebagai bagian dari persyaratan verifikasi dan tata kelola PT LEB.
Mantan Direktur PHE OSES Wisnu Hindadari menerangkan pelaksanaan kerja sama dengan PT LEB serta proses verifikasi pengalihan PI. Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi menjelaskan aspek verifikasi administratif dan teknis.
Adapun Yulianto, mantan Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas Kementerian ESDM, memaparkan aspek verifikasi dan pengawasan teknis. Keterangan Noor juga menyoroti kelengkapan dokumen dalam proses pengalihan PI tersebut.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Arinal Djunaidi masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Keterangan para saksi diharapkan menguji rangkaian proses pengalihan PI 10 persen WK OSES serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Post a Comment