BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MR (30) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram.
Tersangka bernama Muhammad Romadhoni ditangkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar sebuah kontrakan di wilayah Kedaton.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,99 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kontrakan tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau, Bandar Lampung.
Dari penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas kembali menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,35 gram. Polisi juga menyita satu plastik klip ganja seberat 0,61 gram dan satu linting bekas ganja.
Selain narkotika, polisi mengamankan dua butir pil yang disebut Merci, timbangan, sekop, plastik klip, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, selain barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan dan pengembangan di kontrakan tersangka,” ujar Indik, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengedarkan sabu menggunakan modus mapping dengan keuntungan sekitar Rp2 juta.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Post a Comment