Sasis Innova Modifikasi Plat Besi Dibongkar, Polres Lamsel Sita 27 Kg Sabu Asal Aceh


 LAMPUNG SELATAN — Modus operandi penyembunyian narkotika jaringan lintas provinsi kembali berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Selatan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas kepolisian mengamankan sebanyak 27 kilogram (27.000 gram) narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam sasis dan bawah jok minibus Toyota Innova Reborn warna hitam bermotor polisi D 1859 AHD.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berkat kejelian dan ketelitian personel di lapangan saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

"Pengungkapan bermula saat anggota melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang melintas. Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi bagian bawah kendaraan menggunakan susunan plat besi khusus," ungkap AKBP Deddy Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial DS dan SD.

Dari hasil penggeledahan fisik kendaraan, petugas menemukan 21 bungkus paket besar warna silver berisi sabu di bagian sasis bawah sebelah kiri yang telah ditempeli plat besi tambahan. Selanjutnya, petugas menemukan enam bungkus paket lainnya di bagian lantai bagasi belakang di bawah jok kursi penumpang yang juga telah dimodifikasi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita sebanyak 27 bungkus paket warna hijau kombinasi kuning bertuliskan Qing Shan dengan berat netto mencapai 27 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bertindak sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari wilayah Aceh menuju Jakarta. Aksi penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah seorang pengendali berinisial THL yang saat ini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka dijanjikan imbalan upah sebesar Rp100 juta masing-masing apabila berhasil membawa paket sabu tersebut sampai ke tujuan di Jakarta," jelas Kapolres.

AKBP Deddy menambahkan, secara ekonomis barang bukti 27 kg sabu tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp27 miliar. Dari sisi upaya penyelamatan, pengagalan distribusi narkoba ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 108.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik Satres Narkoba Polres Lampung Selatan masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO THL serta memetakan jaringan pengedar di balik kasus ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post