Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Bakauheni, Polres Lampung Selatan Amankan Mobil Mewah BMW


 LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan antar-pulau dalam jumlah fantastis di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam penindakan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti sebanyak 50 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram (50 kilogram). Selain barang haram tersebut, polisi turut mengamankan tiga pria yang berada di dalam kendaraan kurir.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini bermula saat jajarannya melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu unit sedan mewah jenis BMW warna hitam metalik bernomor polisi B 2171 UBW, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

"Saat dilakukan pemeriksaan intensif, anggota menemukan 50 bungkus plastik diduga berisi sabu yang disembunyikan secara rapi di bagasi belakang dan di bawah jok kendaraan. Tiga orang tersangka yang berada di dalam mobil langsung kami amankan ke Mapolres Lampung Selatan," ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M.W (43) dan M.F (25) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, serta P.A.S (32) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam mengungkap bahwa ketiga pelaku bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang pengendara utama yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka bertugas membawa puluhan kilogram sabu tersebut dari wilayah Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten.

"Para tersangka mengaku dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke titik tujuan di Pelabuhan Merak," kata Kapolres.

Selain barang bukti 50 kg sabu dan unit kendaraan sedan BMW, penyidik turut menyita dokumen STNK kendaraan serta tiga unit telepon seluler berbagai merek (Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17) yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama perjalanan transit.

Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis dari barang bukti sabu seberat 50.000 gram tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar dengan asumsi harga pasar Rp1 juta per gram. Dari sisi pencegahan, pengagalan ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 50.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir lapangan. Penyidik Satres Narkoba Polres Lampung Selatan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan atas dan pemesan utama di balik peredaran gelap tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post