Proyek Jalan R.E. Martadinata Bandar Lampung Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT Soroti Pengawasan BMBK



BANDAR LAMPUNG
– Proyek pelebaran Jalan R.E. Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Minimnya rambu peringatan pekerjaan dan adanya besi tulangan yang menonjol di sekitar konstruksi beton kaku (rigid pavement) dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terhadap pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.

LSM PRO RAKYAT menilai rambu peringatan, pembatas area kerja, dan perlengkapan keselamatan merupakan kebutuhan mendasar dalam pekerjaan konstruksi jalan. Langkah pengamanan semestinya dilakukan sejak awal pekerjaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan, bukan baru diperhatikan setelah muncul korban.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah menyampaikan sorotan tersebut kepada awak media saat berada di lokasi proyek Jalan R.E. Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Sabtu (10/10/2026).

Aqrobin menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, terlebih jalan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.

“Proyek bernilai puluhan miliar. Pertanyaannya sederhana, apakah pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung benar-benar berjalan? Rambu-rambu peringatan bahwa ada pekerjaan konstruksi, pengamanan besi yang menonjol, dan perlindungan bagi pengguna jalan merupakan hal mendasar. Jangan sampai persoalan yang seharusnya mudah dicegah justru mengakibatkan masyarakat menjadi korban,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, potensi bahaya di sekitar lokasi konstruksi perlu segera ditangani. Besi tulangan yang menonjol atau menjulur ke jalur kendaraan, misalnya, perlu diamankan agar tidak mengancam pengendara yang melintas.

Aqrobin meminta kontraktor pelaksana segera melengkapi rambu peringatan yang mudah terlihat, memasang pembatas area pekerjaan, menyediakan lampu peringatan pada malam hari, serta memastikan material konstruksi tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Jangan menunggu jatuh korban dulu baru bertindak. Kontraktor harus segera memasang rambu peringatan yang jelas, pembatas area kerja, lampu peringatan pada malam hari, serta memastikan seluruh material dan besi tulangan tidak membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Pengawasan Dinas BMBK Lampung

Senada dengan Aqrobin, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas BMBK Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Johan, persoalan keselamatan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bagian dari pekerjaan konstruksi yang belum selesai. Aspek kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lalu lintas, serta tanggung jawab terhadap masyarakat juga harus menjadi perhatian.

“Berulang kali persoalan keselamatan proyek ini menjadi perhatian media. Namun, rambu-rambu peringatan dan pengamanan di lokasi proyek masih sangat minim. Wajar ketika publik mempertanyakan sejauh mana peranan pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung dilaksanakan. Hal kecil yang terlihat di lapangan justru menjadi ukuran awal keseriusan pengawasan,” kata Johan.

Ia menegaskan bahwa kontraktor tidak cukup hanya mengejar progres fisik dan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak. Keselamatan pekerja maupun masyarakat yang melintasi area proyek harus menjadi prioritas.

Johan juga meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung turun langsung memeriksa kondisi di lapangan, mengevaluasi penerapan keselamatan konstruksi, serta meminta kontraktor memperbaiki kekurangan pengamanan yang ditemukan.

Apabila pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap persyaratan kontrak atau ketentuan keselamatan yang berlaku, pemerintah provinsi diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Keselamatan Proyek Jalan Harus Sesuai Ketentuan

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi jalan, upaya perlindungan keselamatan tidak hanya menyangkut pekerja, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar area pekerjaan.

Sejumlah regulasi yang relevan dengan aspek keselamatan kerja, konstruksi, dan lalu lintas antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai salah satu dasar perlindungan keselamatan di lingkungan kerja.

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi dan aspek keselamatan konstruksi.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sebagai pedoman penerapan keselamatan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beserta ketentuan pelaksanaannya yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan dan pengaturan lalu lintas.

Penerapan ketentuan tersebut perlu diwujudkan melalui identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pengamanan area kerja, pemasangan rambu yang sesuai, pengaturan arus lalu lintas, serta penyediaan perlengkapan keselamatan berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen keselamatan proyek.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tertentu tetap memerlukan pemeriksaan terhadap kondisi aktual, dokumen kontrak, rencana keselamatan konstruksi, serta kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.

Gubernur Lampung Diminta Pastikan Evaluasi Pengawasan

Johan menilai persoalan keselamatan di proyek Jalan R.E. Martadinata tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta Gubernur Lampung memastikan evaluasi dilakukan apabila pengawasan dan tindakan korektif dari jajaran Dinas BMBK Provinsi Lampung dinilai belum memadai.

Menurutnya, gubernur tidak harus mengambil alih tugas teknis pengawas proyek. Namun, sebagai kepala daerah, gubernur perlu memastikan perangkat daerah menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

“Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung terkesan cuek terhadap persoalan mendasar seperti rambu peringatan dan keselamatan para pengguna jalan, maka Gubernur Lampung seharusnya lebih peduli. Gubernur memang tidak harus menggantikan tugas teknis pengawas proyek, tetapi wajib memastikan bahwa perangkat daerah yang dipimpinnya menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta tidak membiarkan persoalan keselamatan berlarut-larut,” tegas Johan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan proyek pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada laporan administrasi, persentase progres pekerjaan, dan penyerapan anggaran. Kondisi faktual di lapangan, termasuk penerapan standar keselamatan, juga harus menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan proyek.

Menurut Johan, lemahnya pengawasan terhadap aspek keselamatan berpotensi memunculkan persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.

LSM PRO RAKYAT Desak Perbaikan Pengamanan Proyek

LSM PRO RAKYAT mendesak Dinas BMBK Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan keselamatan di sepanjang lokasi pekerjaan Jalan R.E. Martadinata.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup pengamanan besi tulangan yang berpotensi membahayakan, pemasangan rambu peringatan dan pembatas area kerja, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor dan konsultan pengawas.

Aqrobin menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik untuk pembangunan infrastruktur harus disertai tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.

“Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat bernilai puluhan miliar justru menimbulkan risiko bagi rakyat. Standar pengawasan dan keselamatannya juga harus serius. Keselamatan rakyat pengguna jalan tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan berikutnya,” tutup Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT juga mengimbau masyarakat untuk ikut memantau pelaksanaan proyek dan mendorong instansi terkait melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, pembangunan infrastruktur diharapkan tidak hanya menghasilkan jalan yang baik secara fisik, tetapi juga memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat selama proses pengerjaan berlangsung. (***)a

Post a Comment

Previous Post Next Post