BANDAR LAMPUNG – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai terdakwa, masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu diungkap dalam persidangan.
Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak eksepsi Arinal Djunaidi pada Rabu (30/9/2026), perkara tersebut berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Momentum pembuktian ini dinilai penting untuk mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari proses administrasi Pemerintah Provinsi Lampung, dasar penunjukan PT LEB sebagai pengelola PI, pembayaran oleh PHE OSES, hingga dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, kepada awak media pada Kamis (1/10/2026).
Keduanya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami seluruh fakta dan dokumen yang relevan agar proses hukum tidak hanya mengungkap peran terdakwa, tetapi juga menjelaskan tahapan administrasi dan keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti.
“Pertanyaan kami sederhana, proses penunjukan PT LEB melalui administrasi Pemerintah Provinsi Lampung tentu memiliki dokumen, pejabat yang memproses, dasar keputusan, dan mekanisme yang dilalui. Persuratan dan pengajuan ke PT PHE OSES, semua itu harus dibuka dalam persidangan,” kata Aqrobin.
Menurutnya, dasar hukum dan pemenuhan persyaratan PT LEB dalam pengelolaan PI perlu dijelaskan secara terbuka. Hal itu mencakup proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga dasar pembayaran yang dilakukan perusahaan terkait.
“Kalau memang sejak awal ada persoalan mengenai persyaratan atau kewenangan PT LEB sebagai penerima atau pengelola PI, maka harus dijelaskan pula atas dasar apa PHE OSES kemudian melakukan pembayaran kepada PT LEB. Tidak mungkin perusahaan sebesar Pertamina lalai atau tidak memverifikasi lagi. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT Minta Peran Sekda Lampung Didalami
LSM PRO RAKYAT turut menyoroti proses administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada saat itu, termasuk peran mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung berinisial FD.
Aqrobin meminta aparat penegak hukum menjelaskan sejauh mana proses administrasi dan pengambilan keputusan telah ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen maupun keterangan pihak-pihak yang relevan.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pihak yang menginisiasi proses, mempersiapkan administrasi, memberikan rekomendasi, hingga mengambil keputusan terkait pembentukan dan penunjukan PT LEB dalam pengelolaan PI.
“Kalau Sekda saat itu sudah diperiksa, publik tentu ingin mengetahui apa yang terungkap dari pemeriksaan tersebut. Siapa yang menginisiasi, siapa yang memproses administrasi, siapa yang memberikan rekomendasi, dan bagaimana proses tersebut sampai kepada pembentukan serta penunjukan pengelolaan PI oleh PT LEB,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses verifikasi oleh PHE OSES ditelusuri, termasuk korespondensi antara perusahaan tersebut dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Aqrobin menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap pejabat yang berkaitan dengan proses administrasi tidak dapat diartikan sebagai tuduhan bahwa pejabat tersebut melakukan tindak pidana.
“Semua harus berdasarkan bukti. Jabatan seseorang tidak otomatis membuat orang tersebut bersalah. Tetapi setiap orang yang memiliki peran dalam suatu rangkaian peristiwa harus diperiksa apabila keterangannya relevan untuk mengungkap perkara,” katanya.
Dasar Pembayaran PI Rp271,5 Miliar Diminta Dijelaskan
LSM PRO RAKYAT juga mendesak Kejati Lampung menjelaskan hasil penelusuran terhadap pihak PHE OSES, khususnya terkait dasar pembayaran kepada PT LEB, dokumen pengalihan PI, persetujuan regulator, dan perhitungan nilai transaksi.
Menurut Aqrobin, kejelasan tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai nilai PI yang dalam pemberitaan perkara disebut mencapai sekitar Rp271,5 miliar, sementara sejumlah angka realisasi dana dan kerugian negara dalam perkara disebut berbeda.
Ia meminta setiap angka dijelaskan berdasarkan dokumen dan perhitungan yang dapat diuji dalam proses hukum.
“Kejaksaan Tinggi Lampung harus terang dan transparan bagaimana angka tersebut muncul. Apakah nilai sekitar Rp271 miliar itu nilai hak PI, nilai kontraktual, atau realisasi pembayaran? Apakah PI sudah sesuai dengan perhitungan produksi dan lifting pada saat itu? Semua itu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen,” kata Aqrobin.
Ia juga meminta penelusuran mengenai pihak yang mengajukan pembayaran, pihak yang melakukan verifikasi, dasar penghitungan nilai PI, serta rekening tujuan penyaluran dana.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan alur transaksi penting untuk membangun gambaran yang jelas mengenai proses pembayaran dan pertanggungjawaban setiap pihak.
“Kalau memang pembayaran dilakukan oleh perusahaan negara, tentu ada dasar administrasi dan perhitungan yang dapat diperiksa. Kami minta, buka semuanya secara objektif, terbuka, dan transparan,” tegasnya.
Dugaan Aliran Dana ke Pimpinan DPRD Lampung Jadi Sorotan
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung pada periode terkait.
Johan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut berdasarkan alat bukti, termasuk asal dana, waktu penyerahan, pihak yang menyalurkan, penerima, serta kemungkinan kaitannya dengan jabatan atau kewenangan penerima.
“KeJaksaan Tinggi Lampung harus tegas. Siapa saja yang menerima, kapan diberikannya, melalui siapa, berasal dari rekening mana, untuk kepentingan apa, dan apa kaitannya dengan kewenangan atau jabatan penerima. Jangan hanya berhenti pada satu nama atau beberapa nama apabila memang terdapat bukti mengenai pihak lain,” ujar Johan.
Ia mengatakan LSM PRO RAKYAT sebelumnya telah meminta DPRD Provinsi Lampung membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan PT LEB. Ia juga menyinggung dugaan persoalan prosedur pembentukan peraturan daerah (perda) yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Johan meminta dugaan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pembentukan perda dan proses pengambilan keputusan di DPRD.
Selain itu, ia meminta penyidik mendalami dokumen yang berkaitan dengan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Dokumen yang dimaksud antara lain surat-menyurat, notulensi, disposisi, agenda rapat, dan komunikasi administrasi yang relevan dengan proses pengelolaan PI maupun pembentukan perda.
“Ini bukan tuduhan kepada Sekretaris DPRD atau pejabat tertentu. Kami hanya meminta seluruh dokumen dan fakta peristiwa diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung,” jelas Johan.
Menurutnya, hubungan administrasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD, PHE OSES, dan perusahaan BUMD yang mengelola PI perlu dipetakan agar peran serta tanggung jawab setiap pihak dapat dijelaskan secara proporsional.
Status Aset Sitaan dan Dugaan TPPU Perlu Diperjelas
Selain alur pembayaran dan dugaan aliran dana, LSM PRO RAKYAT meminta Kejati Lampung memberikan penjelasan mengenai status dan asal-usul aset yang telah disita dalam perkara terkait.
Dalam keterangan yang dirujuk LSM tersebut, Kejati Lampung sebelumnya menyatakan telah menyita barang bukti hasil penggeledahan dengan nilai sekitar Rp38,5 miliar pada September 2025.
Johan menilai status setiap aset perlu diperiksa berdasarkan bukti, termasuk keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani, asal-usul kepemilikan, serta kemungkinan adanya pengalihan atau penyamaran aset.
“Kalau penyidik menemukan bukti bahwa ada harta benda yang merupakan hasil tindak pidana dan kemudian disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya, tentu penerapan ketentuan TPPU perlu dikaji,” kata Johan.
Ia menekankan bahwa penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, bukan semata-mata pada dugaan.
LSM PRO RAKYAT Minta Perkara PT LEB Diusut Menyeluruh
LSM PRO RAKYAT menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen melalui PT LEB.
Aspek tersebut meliputi proses administrasi dan penunjukan perusahaan, peran pejabat terkait, dasar pembayaran oleh PHE OSES, perhitungan nilai PI, realisasi produksi dan lifting, dugaan aliran dana kepada pihak lain, serta prosedur pembentukan perda yang dipersoalkan.
Johan meminta aparat penegak hukum menelusuri setiap dugaan berdasarkan dokumen, keterangan saksi, pendapat ahli, dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Jangan sampai kasus ini berhenti cukup di mantan kepala daerah hingga mata rantai lainnya tidak dijelaskan. Jangan juga sampai berkembang di masyarakat seakan kasus ini terjadi karena politik. Biarkan dokumen, saksi, ahli, dan fakta persidangan yang berbicara,” pungkas Johan.
LSM PRO RAKYAT mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara PT LEB secara kritis, sekaligus menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawasi dan mengawal kasus PT LEB ini sampai tuntas,” tutup Aqrobin. (***)

Post a Comment