Polres Way Kanan Ungkap Dugaan Penimbunan 1.500 Liter Solar Subsidi, Dua Tersangka Ditangkap



WAY KANAN
— Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Edi Tamizar dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Kamis (8/10/2026).

Kapolres mengatakan, perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tertanggal 5 Oktober 2026.

“Kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan,” ujar Ramadhona.

Dua Tersangka Diduga Tampung Solar Subsidi

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, 53 tahun, warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, dan AI, 22 tahun, warga Kelurahan Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasus ini terungkap pada Senin (5/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM.

Dari hasil penggeledahan di bagian belakang rumah, polisi menemukan tempat penampungan berbahan pelat besi. BBM kemudian dialirkan menggunakan selang ke dalam jeriken.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, kedua tersangka diduga membeli Bio Solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Way Kanan, yakni SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun, dan SPBU Bumi Ratu.

BBM tersebut disebut dibeli dengan harga Rp6.800 per liter dan rencananya dijual kembali kepada penampung dengan harga Rp11.000 per liter.

Polisi juga menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan barcode ganda untuk pembelian BBM bersubsidi.

Polisi Sita 46 Jeriken Berisi Solar

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan penjualan kembali BBM subsidi.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 46 jeriken berisi Bio Solar subsidi, masing-masing berisi sekitar 32–33 liter, dengan total diperkirakan sekitar 1.500 liter.

  • 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter per jeriken.

  • Satu tangki truk jenis cumplung dalam kondisi kosong, berkapasitas 98 liter.

  • Satu set mesin penyedot BBM untuk memindahkan bahan bakar dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.

  • Satu timbangan manual berkapasitas 50 kilogram.

  • Satu tangki penampungan rakitan berbahan besi berbentuk persegi, berkapasitas 900 liter.

  • Empat drum kosong berkapasitas masing-masing 200 liter.

  • Dua unit truk jenis Colt Diesel umplung berwarna kuning.

  • Barcode pembelian Bio Solar subsidi yang tersimpan di telepon seluler kedua tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Way Kanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Operator dan Pengawas SPBU Turut Diperiksa

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi juga mengamankan seorang operator dan seorang pengawas SPBU berinisial AS dan DS untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga informasi dalam keterangan kepolisian tersebut disampaikan, keterlibatan kedua pihak itu masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pasal tersebut, menurut keterangan polisi, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini berada di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Way Kanan menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna mendukung pengawasan distribusi dan memastikan penyalurannya sesuai ketentuan.

Post a Comment

Previous Post Next Post