ABR Indonesia Minta Putusan MK soal Ijazah Gibran Dihormati dan Ditindaklanjuti

 


BANDAR LAMPUNG
— Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia), Dr. (c) Hermawan, S.HI., MH., CM., SHEL, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia juga mendorong agar setiap persoalan yang menjadi perhatian dalam proses persidangan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Hermawan menegaskan, putusan MK harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan amar putusan dan seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

“ABR Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak boleh membangun negara berdasarkan prasangka, tekanan politik, maupun opini media sosial. Namun pada saat yang sama, setiap fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh institusi negara,” ujar Hermawan.

Dalam pernyataannya, Hermawan menyebut permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Ia juga menyoroti bagian pertimbangan putusan yang, menurut uraian dalam pernyataannya, membahas bukti terkait dokumen pendidikan Gibran.

Menurut Hermawan, kedua aspek tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Putusan MK harus dihormati, sementara pertanyaan yang dinilai masih memerlukan klarifikasi perlu diselesaikan melalui prosedur yang sah.

“Kalau Mahkamah menemukan persoalan mengenai dokumen pendidikan, maka pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti hanya karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Harus ada institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif, transparan, serta berdasarkan hukum,” tegasnya.

ABR Indonesia Dorong Verifikasi dan Penguatan Mekanisme Pencalonan

ABR Indonesia mendorong pemerintah melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan pejabat negara. Menurut organisasi tersebut, langkah itu perlu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi publik.

Hermawan juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional apabila proses verifikasi menemukan indikasi pelanggaran hukum, seperti dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasilnya perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian.

ABR Indonesia turut mendorong DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga terkait memperkuat mekanisme pemeriksaan persyaratan calon pejabat negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kontroversi serupa muncul setelah proses pemilihan dan pelantikan.

Ingatkan Bahaya Politisasi

Hermawan mengingatkan agar polemik hukum tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat pertarungan politik yang berpotensi memperlebar perbedaan di tengah masyarakat.

“Negara jangan dikorbankan karena pertarungan politik. Yang harus diselamatkan adalah hukum, konstitusi, legitimasi institusi negara, dan kepercayaan rakyat,” katanya.

Menurutnya, proses penyelesaian persoalan harus tetap menjaga stabilitas pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa ABR Indonesia tidak bermaksud membela ataupun menyerang pribadi Gibran Rakabuming Raka. Organisasinya, kata dia, ingin agar persoalan tersebut disikapi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Posisi kami sederhana. Kami tidak membela orang per orang. Kami membela kebenaran, hukum, konstitusi dan kepentingan negara. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, harus dikoreksi melalui mekanisme hukum,” ujar Hermawan.

Masyarakat Diminta Tidak Menghakimi melalui Media Sosial

Hermawan juga mengajak masyarakat untuk tidak menjatuhkan penilaian sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial.

Menurutnya, lembaga yang berwenang harus diberi ruang untuk menjalankan tugasnya. Namun, ia menilai transparansi dan pembuktian tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Jangan membuat vonis sendiri. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Biarkan lembaga yang berwenang bekerja. Tetapi lembaga negara juga jangan meminta rakyat percaya begitu saja. Kepercayaan publik harus dijawab dengan transparansi dan pembuktian,” katanya.

ABR Indonesia berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum dan administrasi pencalonan pejabat negara, bukan menjadi sumber perpecahan nasional.

Hermawan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap putusan pengadilan, tindak lanjut melalui mekanisme hukum, dan stabilitas negara.

“Kita hormati putusan MK, kita kawal tindak lanjutnya, kita jaga stabilitas negara, dan kita pastikan hukum tetap menjadi panglima,” pungkas Hermawan, mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post