PRINGSEWU – Polres Pringsewu mengungkap 81 kasus narkoba dengan 126 tersangka sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, delapan tersangka diketahui berstatus pelajar.
Data tersebut menjadi perhatian kepolisian dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Salah satunya melalui sosialisasi bahaya narkoba yang digelar Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Pringsewu di SMKN Gadingrejo, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Arbiyanto itu memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai jenis narkotika, dampak penyalahgunaan, perkembangan modus peredaran, hingga konsekuensi hukum bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba.
Arbiyanto mengingatkan bahwa peredaran narkoba terus berkembang dan dapat menyasar kelompok usia muda melalui berbagai cara yang sulit dikenali. Salah satunya dengan memanfaatkan kemasan atau produk yang terlihat biasa.
Produk vape atau rokok elektrik turut menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut. Para pelajar diimbau tidak sembarangan menerima atau mencoba cairan vape yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya, terutama jika ditawarkan oleh orang yang tidak dikenal.
Ia menegaskan, tidak semua produk vape mengandung narkotika. Namun, cairan yang tidak diketahui komposisinya tetap perlu diwaspadai agar pelajar tidak terjebak dalam penyalahgunaan zat berbahaya.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum anak-anak kita terjerumus. Para pelajar perlu dibekali pengetahuan agar mampu mengenali bahaya narkoba, berani menolak ajakan yang menyesatkan, serta tidak mudah terpengaruh lingkungan pergaulan yang berisiko,” kata Arbiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra.
Jumlah Tersangka Narkoba 2026 Lampaui Tahun Sebelumnya
Berdasarkan data Polres Pringsewu, sepanjang 2025 kepolisian menangani 82 kasus narkoba dengan 111 tersangka, terdiri atas 108 laki-laki dan tiga perempuan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang berstatus pelajar.
Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2026, polisi mengungkap 81 kasus dengan 126 tersangka. Mereka terdiri atas 119 laki-laki dan tujuh perempuan, termasuk delapan orang yang berstatus pelajar.
Dengan demikian, jumlah tersangka yang tercatat hingga Oktober 2026 telah melampaui total tersangka sepanjang 2025, meskipun periode pendataan 2026 belum genap satu tahun. Jumlah tersangka berstatus pelajar juga bertambah dari tujuh orang pada 2025 menjadi delapan orang hingga Oktober 2026.
Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi kepolisian untuk memperkuat edukasi dan pencegahan narkoba, khususnya di lingkungan pendidikan dan pergaulan remaja.
Orang Tua dan Sekolah Berperan dalam Pencegahan Narkoba
Arbiyanto menyampaikan bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Peran orang tua, guru, pelajar, dan masyarakat diperlukan untuk membangun lingkungan yang dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ia berharap pelajar dapat menjadi agen perubahan dengan menyebarkan informasi yang benar mengenai bahaya narkoba serta mengajak teman sebaya menjauhi barang terlarang tersebut.
Para pelajar juga diminta tidak ragu melapor kepada guru, orang tua, atau kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Polres Pringsewu Ingatkan Pelajar Waspadai Penipuan Digital
Selain membahas narkoba, sosialisasi di SMKN Gadingrejo juga memberikan pemahaman tentang berbagai modus penipuan melalui internet dan media sosial.
Arbiyanto mengingatkan bahwa kemajuan teknologi digital memudahkan pelajar mengakses informasi dan berkomunikasi. Namun, teknologi yang sama juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mencari korban.
Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain penipuan berkedok hadiah atau giveaway, tautan palsu yang mengatasnamakan instansi resmi, akun media sosial tiruan, tawaran pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming penghasilan besar, serta permintaan kode OTP, PIN, atau data pribadi.
Pelajar diimbau tidak mudah percaya terhadap pesan yang mendesak mereka mentransfer uang, mengeklik tautan, atau menyerahkan informasi rahasia dengan alasan memperoleh hadiah maupun menyelesaikan masalah akun.
Arbiyanto meminta para siswa memeriksa kebenaran informasi, memastikan identitas pihak yang menghubungi, serta meminta bantuan orang tua atau guru jika menerima pesan dan tawaran yang mencurigakan.
Salah satu pelajar SMKN Gadingrejo, Irfan, menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi langsung dari kepolisian membantu siswa memahami bahaya narkoba sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan digital.
“Melalui kegiatan ini, kami jadi lebih memahami bahaya narkoba dan pentingnya menjaga diri dari pengaruh pergaulan yang negatif. Kami juga diingatkan agar lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang belum jelas kebenarannya,” ujar Irfan.
Ia berharap sosialisasi serupa terus dilaksanakan agar semakin banyak pelajar memahami risiko penyalahgunaan narkoba dan kejahatan di dunia digital.
Polres Pringsewu berharap edukasi berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran di lingkungan sekolah, sehingga pelajar mampu melindungi diri dan ikut menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, serta bebas narkoba.

Post a Comment