Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Ranperda, Atur Aset hingga Fasilitasi Pesantren



PRINGSEWU
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama DPRD Kabupaten Pringsewu menyetujui dan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (19/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah elemen masyarakat.

Empat Ranperda yang disepakati mencakup pengelolaan barang milik daerah, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, keempat regulasi tersebut memiliki fokus berbeda, tetapi saling mendukung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, kapasitas fiskal daerah, pembangunan sumber daya manusia (SDM), serta efektivitas organisasi pemerintahan.

Pengelolaan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Riyanto menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah menjadi aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, aset daerah harus dikelola secara tertib, akurat, dan transparan.

Menurutnya, tata kelola aset yang baik juga diperlukan untuk mendukung upaya Pemkab Pringsewu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menyempurnakan ketentuan yang berlaku agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perubahan ini juga untuk memastikan kebijakan pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara optimal, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Riyanto.

Ranperda Pesantren untuk Mendukung Pendidikan dan Pemberdayaan

Pada Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Riyanto menegaskan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam sejarah bangsa dan pembangunan masyarakat.

Selain menjadi lembaga pendidikan keagamaan, pesantren juga berperan dalam pembentukan karakter, penguatan nilai moral, pengembangan dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Di Kabupaten Pringsewu, pesantren dinilai menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Keberadaannya turut mendukung pembentukan generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi langkah penting untuk memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Riyanto berharap pesantren dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menanamkan nilai moderasi beragama, memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.

Penataan Organisasi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Ranperda keempat berkaitan dengan perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan kebutuhan daerah, perkembangan peraturan, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas kerja.

Penataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Riyanto menyebut, penyusunan Ranperda mempertimbangkan prinsip kesesuaian fungsi dan ukuran organisasi, beban kerja, intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan SDM, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah 2026,” katanya.

Ia meminta seluruh jajaran Pemkab Pringsewu menjadikan perubahan struktur organisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, inovasi, dan orientasi pelayanan.

Riyanto juga menekankan agar setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mendorong kemajuan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Pringsewu.

Dengan disepakatinya empat Ranperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan regulasi yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola aset, menyempurnakan kebijakan pendapatan, mendukung penyelenggaraan pesantren, dan meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan.

Post a Comment

Previous Post Next Post