Penagih Angsuran Tewas Dibacok di Way Tenong


 LAMPUNG BARAT — Perselisihan terkait pembayaran angsuran berujung maut di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Seorang pria bernama Surya Zainal (54) meninggal dunia setelah diduga dibacok menggunakan golok oleh seorang pria berinisial HT (63).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, HT telah menyerahkan diri ke Pos Polisi (Pospol) Way Tenong setelah kejadian.

"Benar, terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tadi malam. Korban meninggal dunia dengan luka bacokan senjata tajam," kata Rudy, seperti dikutip dari keterangan yang diberitakan sejumlah media.

Berdasarkan penyelidikan awal, perkara tersebut diduga dipicu persoalan angsuran yang berkaitan dengan istri HT. Korban datang ke rumah HT untuk menagih pembayaran.

Berawal dari Penagihan Angsuran

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, HT saat itu baru pulang dari wilayah Sekincau setelah menawarkan kebunnya untuk dijual.

Setibanya di rumah sekitar pukul 17.00 WIB, HT mendapati korban datang dan menanyakan keberadaan istrinya.

Korban kemudian menyampaikan mengenai kewajiban pembayaran angsuran yang disebut masih menjadi tanggungan istri HT.

Dalam percakapan tersebut, HT sempat meminta korban pulang dan menawarkan uang Rp500 ribu. Namun, uang tersebut disebut tidak diterima korban.

Perselisihan kemudian berlanjut. HT disebut meminta persoalan pembayaran tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Situasi selanjutnya memanas hingga HT masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok.

Menurut keterangan awal kepada penyidik, HT kemudian menghampiri korban dan membacoknya. Korban mengalami luka pada bagian leher dan meninggal dunia di lokasi.

Pelaku Sempat Mencoba Mengakhiri Hidup

Setelah kejadian, HT sempat berlari ke bagian belakang rumah dan mencoba mengakhiri hidup menggunakan tali. Namun, upaya tersebut gagal karena tali yang digunakan putus.

HT kemudian mendatangi rumah keponakannya, Asminudin, dan meminta diantar ke Pospol Way Tenong untuk menyerahkan diri.

Sekitar pukul 20.30 WIB, HT tiba di Pospol Way Tenong Polsek Sumber Jaya dan mengaku telah melakukan pembunuhan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat bersama personel Polsek Sumber Jaya. Petugas mengamankan HT dan membawanya ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 42 sentimeter serta pakaian yang berkaitan dengan korban.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap HT dan sejumlah saksi untuk mendalami kronologi serta motif perkara tersebut. Polisi juga masih menguji kesesuaian keterangan dengan barang bukti yang diamankan.

Atas perkara tersebut, HT diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan.

Post a Comment

Previous Post Next Post