BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Embung Kemiling, Bandar Lampung, yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,98 miliar.
Pelapor sekaligus aktivis antikorupsi, Johan Abidin, mengatakan laporan terkait proyek di bawah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tersebut masih berada pada tahap telaah di Bidang Intelijen Kejati Lampung.
“Berdasarkan koordinasi saya dengan Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, sampai saat ini perkara Embung Kemiling masih dalam tahap telaah oleh tim intelijen Bidang 3,” ujar Johan, Rabu (7/10/2026).
Laporan Didasarkan Temuan BPK
Johan sebelumnya melaporkan proyek yang dikerjakan penyedia jasa CV Raden Galuh tersebut ke Kejati Lampung pada 26 Agustus 2026.
Laporan itu, kata Johan, salah satunya didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut disebutkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan nilai temuan sebesar Rp383,44 juta.
Selain temuan auditor, Johan menyoroti kondisi fisik Embung Kemiling yang disebut telah mengering dan tidak berfungsi.
Ia juga menyinggung kondisi tanaman penghijauan di sekitar lokasi yang disebut tidak terawat dan sebagian mati.
Meski kelebihan pembayaran sebesar Rp383,44 juta telah dikembalikan ke kas daerah, Johan meminta Kejati Lampung tetap menelaah dugaan pelanggaran dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidananya. Kami optimistis jika penyidik Kejati melakukan penyelidikan secara mendalam, nilai kerugian negara yang ditemukan bisa jauh lebih besar,” tegasnya.
Pengamat Dorong Penelusuran
Pengamat politik dan pemerintahan PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, juga menilai temuan BPK tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya ketentuan mengenai kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara.
“Pasal 10 Ayat (1) UU BPK menegaskan BPK berwenang menetapkan kerugian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum. Maka, meski kelebihan pembayaran telah dikembalikan, indikasi unsur melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut tetap harus ditelisik dan diproses oleh aparat penegak hukum,” kata Gunawan.
Namun, temuan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi serta pengembalian kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Status hukum proyek tersebut masih menunggu hasil telaah dan langkah penegakan hukum dari Kejati Lampung.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung maupun CV Raden Galuh terkait laporan dugaan korupsi dan kondisi Embung Kemiling tersebut.

Post a Comment