34 JPU Kawal Sidang Perdana Febrie Adriansyah


 JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Agung menyiapkan 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara Febrie.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan puluhan jaksa tersebut merupakan gabungan jaksa yang dinilai memiliki pengalaman dan memahami konstruksi perkara.

"Jumlah tersebut merupakan gabungan sejumlah jaksa yang dipandang memiliki pengalaman dan memahami konstruksi perkara," kata Anang.

Selain JPU dari unsur yang menangani perkara sejak awal, sejumlah anggota Tim 9 yang sebelumnya melakukan penyidikan terhadap Febrie juga dilibatkan dalam tim penuntut. Kejagung juga menyebut terdapat jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang Perdana Beragendakan Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana Febrie digelar sekitar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan persidangan tersebut terbuka untuk umum. Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Perkara Febrie terdaftar dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Selain Febrie, dua terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan juga dijadwalkan menjalani sidang perdana, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta. Ketiganya menghadapi perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Masuk Tahap Pembuktian

Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal untuk menguraikan konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada Febrie.

Setelah agenda dakwaan, perkara akan memasuki tahapan persidangan berikutnya, termasuk pemeriksaan alat bukti dan saksi untuk menguji dakwaan jaksa.

Di sisi lain, Febrie bersama tim penasihat hukumnya memiliki hak untuk memberikan tanggapan serta mengajukan pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.

Status Febrie sebagai terdakwa juga tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Post a Comment

Previous Post Next Post