LAMPUNG – Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, menyoroti kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di sekitar KM 131, yang menurutnya terjadi akibat terganggunya jarak pandang pengendara oleh asap tebal dari kebakaran di sekitar jalan tol.
Mukhlis meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum memeriksa pemenuhan standar pelayanan serta kesiapsiagaan pengelola Tol Bakter, PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB), dalam mengantisipasi risiko kebakaran dan gangguan jarak pandang.
Menurut Mukhlis, insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan keselamatan jalan tol. Ia menegaskan, keselamatan pengguna jalan merupakan bagian penting dari kewajiban badan usaha jalan tol (BUJT).
“Masyarakat membayar tarif tol untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan. Kalau asap sudah menutup jarak pandang hingga terjadi kecelakaan, tentu kita harus mempertanyakan sejauh mana kesiapan manajemen jalan tol dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko tersebut. Jangan sampai masyarakat diwajibkan membayar tarif, tetapi keselamatannya justru terabaikan,” tegas Mukhlis, yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung I.
Minta BPJT Evaluasi Standar Pelayanan Tol Bakter
Mukhlis menilai, pengelolaan jalan tol tidak hanya berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan penerimaan tarif, tetapi juga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk aspek keselamatan, penanganan gangguan, dan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
Ia meminta BPJT melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemenuhan SPM di ruas Tol Bakter. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup pemetaan risiko kebakaran, pengawasan lingkungan di sekitar koridor tol, sistem peringatan dini, serta kecepatan respons petugas ketika asap mengganggu jarak pandang.
“Saya meminta BPJT jangan hanya hadir ketika melakukan evaluasi tarif atau pemeriksaan administratif SPM. Ketika terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan lemahnya mitigasi risiko, regulator harus turun melakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelayanan, harus ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai SPM hanya bagus dalam laporan, tetapi tidak dirasakan pengguna jalan,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan apakah potensi kebakaran dan kepulan asap di sekitar KM 131 telah masuk dalam pemetaan risiko pengelola jalan tol.
Jika risiko tersebut sebelumnya telah diketahui, ia meminta penjelasan mengenai langkah pencegahan yang sudah dilakukan, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Kalau potensi bahayanya sudah diketahui, mengapa masih sampai menimbulkan kecelakaan? Ini yang harus diperiksa. Apakah pengawasan tidak berjalan, koordinasi dengan pemerintah daerah tidak dilakukan, atau memang mitigasi keselamatannya tidak memadai? Semua harus dibuka secara transparan,” kata mantan Bupati Lampung Barat dua periode tersebut.
Minta Pengelola Perhatikan Hak Korban Kecelakaan
Selain meminta evaluasi keselamatan, Mukhlis mendesak manajemen PT BTB memberikan perhatian kepada pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan.
Ia meminta pengelola memastikan kebutuhan penanganan kesehatan korban terpenuhi serta melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas kerugian kendaraan berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mukhlis merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol sebagai bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan jalan dan pelayanan jalan tol.
“Jangan sampai setelah kecelakaan terjadi, pengguna jalan justru dibiarkan memperjuangkan haknya sendiri. Manajemen BTB harus menunjukkan tanggung jawab nyata. Apabila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan hak korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPJT perlu disampaikan secara transparan, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan. Mukhlis juga menyatakan persoalan tersebut dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi V DPR RI.
“Jalan tol bukan sekadar bisnis infrastruktur. Ada kewajiban negara dan badan usaha untuk melindungi keselamatan masyarakat. Jangan sampai tarif terus dievaluasi, tetapi keselamatan pengguna jalan baru menjadi perhatian setelah jatuh korban,” pungkas Mukhlis.
Mukhlis berharap pemeriksaan terhadap insiden tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kecelakaan, langkah mitigasi yang telah dilakukan, serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai hasil investigasi.

Post a Comment