BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan langkah pencegahan terhadap peredaran narkotika melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape. Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan regulasi, edukasi masyarakat, dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menghadiri pemusnahan 4.364 cartridge liquid vape yang dilaporkan mengandung narkotika di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI AL, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tantan Sulistyana, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Edwin Caniago, Wali Kota Bandar Lampung, Wakil Bupati Lampung Selatan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Jihan mengatakan, Pemprov Lampung siap mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Regulasi terkait penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika juga tengah dibahas.
“Berkaitan dengan vape narkoba, sedang digodok regulasinya. Kami siap untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi lanjutan,” ujar Jihan.
Ia menambahkan, koordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait akan diperkuat untuk mendukung upaya memutus rantai peredaran narkotika di Lampung.
Menurutnya, langkah lanjutan tersebut juga akan diselaraskan dengan arahan Gubernur Lampung agar penanganan persoalan narkotika dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Negara Perkuat Penindakan Peredaran Narkotika Lewat Vape
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menyebut, penggunaan cairan rokok elektrik sebagai media peredaran zat narkotika menjadi perhatian serius karena dapat menyamarkan barang terlarang dalam bentuk produk yang tampak legal dan berpotensi menyasar generasi muda.
“Di hadapan kita terdapat 4.364 cartridge liquid vape, cairan rokok elektrik, yang telah disalahgunakan sebagai media penyelundupan dan peredaran narkotika. Hari ini seluruh barang haram tersebut akan kita musnahkan secara total,” tegas Lodewijk.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan etomidate dan turunan sintetis THC dalam cairan vape tersebut. Menurutnya, modus seperti ini membutuhkan pengawasan dan penindakan yang kuat, disertai regulasi yang memadai serta edukasi kepada masyarakat.
Lodewijk menekankan tiga langkah strategis dalam menghadapi peredaran narkotika, yakni penindakan tanpa pandang bulu, penguatan regulasi impor dan tata niaga, serta edukasi secara luas kepada masyarakat.
“Pemusnahan 4.364 barang bukti hari ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara hadir, negara tidak akan pernah kalah, dan negara tidak akan memberikan sejengkal pun ruang bagi peredaran narkotika dengan modus apa pun,” ujarnya.
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp34,9 Miliar
Berdasarkan keterangan dalam kegiatan tersebut, nilai pasar 4.364 cartridge liquid vape diperkirakan mencapai Rp34,912 miliar, dengan estimasi harga Rp8 juta per unit.
Barang bukti yang berhasil digagalkan itu juga diklaim berpotensi mencegah 13.092 hingga 21.820 orang terpapar bahaya ketergantungan narkotika. Selain itu, operasi tersebut diperkirakan dapat menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar.
Pemprov Lampung menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkotika melalui penguatan koordinasi, penyusunan kebijakan, dan edukasi preventif. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan produk rokok elektrik.

Post a Comment