BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menguraikan secara utuh seluruh mata rantai dan pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (WK PHE OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menolak eksepsi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Rabu (30/9/2026), sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa tahap pembuktian di persidangan harus dijadikan momentum penting oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung untuk membongkar peran pejabat lain, proses administrasi pemerintahan, penunjukan BUMD, hingga skema pembayaran oleh PHE OSES.
"Proses penunjukan PT LEB melalui administrasi Pemerintah Provinsi Lampung tentu memiliki rekam dokumen, pejabat pemroses, dasar keputusan, serta mekanisme persuratan ke PT Pertamina Hulu Energi OSES. Semua itu harus dibuka secara transparan di persidangan agar tidak ada mata rantai yang terputus," ujar Aqrobin di Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Aqrobin menyoroti pentingnya kejelasan dasar verifikasi yang dilakukan PHE OSES sebelum mencairkan dana PI kepada PT LEB. Selain itu, jajaran LSM PRO RAKYAT meminta penyidik membeberkan secara detail hasil pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung berinisial FD terkait porsi tanggung jawab administrasi pemerintahan saat itu.
"Jabatan seseorang memang tidak otomatis membuat orang tersebut bersalah. Namun, siapapun yang memiliki peran strategis dalam rangkaian pengambilan keputusan dan proses administrasi wajib diperiksa secara relevan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mendorong Kejati Lampung untuk mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke jajaran pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Johan menduga ada indikasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait BUMD pengelola PI yang diproses tanpa mekanisme rapat paripurna secara sah.
"Kejaksaan harus tegas menelusuri siapa saja yang menerima, kapan, melalui rekening mana, serta kaitannya dengan kewenangan pimpinan maupun Sekretariat DPRD Lampung. Penyidik perlu mendalami surat-menyurat, notulensi, dan disposisi agar hubungan Pemprov, DPRD, PHE OSES, serta BUMD menjadi terang benderang," kata Johan.
Mengenai aspek kerugian negara, LSM PRO RAKYAT meminta kejaksaan menerangkan secara matematis perbedaan nominal antara nilai PI yang diberitakan mencapai Rp271,5 miliar dengan realisasi pembayaran serta angka pasti kerugian negara. Pihaknya juga meminta status barang bukti penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar pada September 2025 lalu diuji secara objektif, termasuk mengkaji penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti penyamaran aset.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa pengawalan perkara ini penting agar proses hukum murni berpatokan pada saksi, ahli, dan bukti dokumen, serta tidak dihentikan hanya pada tingkat kepala daerah. Elemen masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal jalannya persidangan perkara PT LEB hingga tuntas.
Post a Comment