Buat Berita Catut Logo TV Nasional, Akun TikTok @ajp.pakde.pur Disomasi, IJTI : Pilih Klarifikasi atau Jalur Polisi

 

Pesisir Barat – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Barat melayangkan somasi atau teguran tertulis pertama kepada pemilik akun TikTok @ajp.pakde.pur terkait beredarnya video yang menggunakan logo atau identitas media televisi nasional SCTV.

Somasi bernomor 001/IJTI-KB/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tersebut dikeluarkan sebagai bentuk teguran sekaligus upaya mencegah kesalahpahaman publik akibat penggunaan identitas media televisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan.

Ketua IJTI Korda Barat, Vicky Agung Saputra, menegaskan bahwa penggunaan logo dan identitas media dalam konten publik harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai konteks, kewenangan, dan peruntukannya agar tidak menimbulkan persepsi adanya hubungan resmi dengan media yang bersangkutan.

Dalam surat tersebut, IJTI Korda Barat juga menegaskan bahwa berdasarkan pendataan internal organisasi, akun TikTok @ajp.pakde.pur bukan bagian dari IJTI Korda Barat dan pemilik atau pengelolanya tidak tercatat sebagai pengurus maupun anggota organisasi tersebut.

IJTI Korda Barat meminta pemilik akun menghapus video yang dimaksud beserta unggahan lain yang menggunakan identitas SCTV secara tidak semestinya, menghentikan penggunaan identitas yang berpotensi menimbulkan kerancuan, menyampaikan klarifikasi secara terbuka, serta menyerahkan bukti penghapusan dan klarifikasi kepada pengurus.

IJTI memberikan batas waktu tegas 1 x 24 jam sejak somasi diterima. Apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, IJTI Korda Barat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk konsultasi dan/atau pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat dasar hukum yang terpenuhi.

Somasi ini diharapkan menjadi peringatan agar penggunaan identitas media dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Biro Lampung Indosiar SCTV Aris susanto mengecam tindak Sugeng Purnomo yang membawa logo SCTV dalam konten pemberitaan yang negatif terhadap kepala pekon di Pesisir Barat.

“Jika bukan produk dari perusahaan dan wartawan resmi dari sctv tidak ada satupun yang boleh mencatut nama ataupun logo perusahaan. Jika ada ada konsekuensi hukum yang berlaku,” katanya. (*) 

Post a Comment

Previous Post Next Post