PESAWARAN — Oknum guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, berinisial MR, kini resmi dibebastugaskan dari seluruh aktivitas belajar mengajar. Langkah ketat tersebut diambil menyusul dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap salah seorang siswi di lingkungan sekolah setempat.
Kepala MTsN 1 Kedondong, Saripudin, menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas secara internal sembari menunggu proses hukum dan sanksi administratif formal dari instansi berwenang.
"Yang bersangkutan sudah dinonjobkan dari seluruh tugas mengajar, jabatan wali kelas, serta posisi sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler drumband," ujar Saripudin saat memberikan konfirmasi resmi melalui pesan singkat, Kamis (1/10/2026).
Mengenai penanganan disiplin kepegawaian dan pelaporan hierarki, Saripudin mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh institusi naungan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku telah disusun dan diteruskan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung.
Guna merespons kecemasan para orang tua wali murid, pihak manajemen sekolah memberikan jaminan penuh terhadap keamanan dan kenyamanan seluruh peserta didik di lingkungan sekolah pasca-insiden tersebut.
"Kami menjamin lingkungan sekolah aman. Seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah berjalan normal dan kondusif seperti biasa," tambah Saripudin.
Di sisi lain, peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Publik mendesak Kemenag Pesawaran, Kanwil Kemenag Lampung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan sanksi maksimal tanpa toleransi (zero tolerance) bagi pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.
Tindakan tegas dan transparan dinilai sangat krusial untuk memberikan efek jera, menjaga marwah institusi pendidikan berbasis keagamaan, serta memastikan perlindungan optimal bagi hak-hak anak dan korban.
Post a Comment