LAMPUNG UTARA — Polres Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ARS dan RM. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 22 September 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyampaikan penetapan dua tersangka tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Jumat (2/10/2026).
Dua Tersangka Ditetapkan Setelah Gelar Perkara
Kapolres menjelaskan, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 28 September 2026.
Setelah pemeriksaan saksi, penyidik menggelar perkara pada pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” jelas Kapolres.
Dalam perkara tersebut, ARS dan RM disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis laduk berwarna silver.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Informasi
Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai perkara pidana yang belum dipastikan kebenarannya.
Ia meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi yang disampaikan Polres Lampung Utara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres. (***)
Post a Comment