Liput Agenda Gubernur, Wartawan Garuda TV Diberhentikan? PWRI Minta Klarifikasi

 


BANDARLAMPUNG — Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung menyoroti dugaan larangan peliputan yang dialami wartawan Garuda TV, Aza, saat meliput agenda olahraga Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di The Canopy Lampung, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

Sorotan PWRI juga muncul setelah sehari kemudian, Sabtu (3/10/2026), beredar informasi bahwa Aza diberhentikan dari Garuda TV.

PWRI Lampung meminta kedua peristiwa tersebut diklarifikasi secara terbuka. Organisasi wartawan itu menegaskan belum menyimpulkan bahwa pemberhentian Aza berkaitan dengan aktivitas jurnalistiknya pada 2 Oktober.

Agenda yang menjadi persoalan merupakan olahraga bersama dalam rangka Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43. Aza datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut pengakuan Aza, saat mengambil gambar dirinya didatangi Dina Puspa yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur. Aza mengaku diminta menghentikan peliputan.

“He-he, enggak boleh-boleh,” ujar Aza menirukan ucapan yang diterimanya.

Aza kemudian mempertanyakan alasan larangan tersebut. Ia juga mengaku diminta menghapus video yang telah direkam.

“Hapus-hapus videonya langsung. Agenda hari ini enggak boleh diliput, enggak usah dibuat beritanya,” kata Aza.

Aza kembali mempertanyakan larangan tersebut karena kegiatan tercantum dalam agenda resmi pemerintah.

“Kenapa enggak boleh, Mbak? Ini kan ada di agenda?” katanya.

Namun, menurut Aza, jawaban yang diterimanya tetap berupa larangan.

“Ya, pokoknya ini enggak boleh diliput,” lanjutnya.

PWRI Minta Dudukkan Persoalan pada Fakta

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai akses wartawan terhadap agenda resmi pemerintah serta dugaan permintaan penghapusan rekaman jurnalistik.

Dewan Pers dalam sejumlah pernyataannya pada 2026 menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pada Agustus 2026, Dewan Pers menyebut masih terdapat sejumlah dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

Dalam catatan akhir tahun 2025, Dewan Pers juga menyatakan bahwa perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman video merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa tetap membutuhkan pemeriksaan fakta dan unsur secara menyeluruh. Karena itu, dugaan yang disampaikan Aza perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.

Sorotan semakin menguat karena sehari setelah kejadian tersebut muncul informasi mengenai pemberhentian Aza dari Garuda TV.

Informasi yang diterima PWRI Lampung menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan peristiwa peliputan pada 2 Oktober. Namun, informasi itu belum dapat dipastikan sebagai hubungan sebab-akibat.

Garuda TV dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status dan alasan pemberhentian Aza, apakah merupakan keputusan internal perusahaan, persoalan kinerja, kebijakan redaksi, atau memiliki kaitan dengan peristiwa peliputan sehari sebelumnya.

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan urutan waktu.

PWRI: Jangan Tarik Kesimpulan Sebelum Ada Klarifikasi

Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., meminta seluruh pihak membuka fakta secara terang.

“Kalau benar pemberhentian itu berkaitan dengan kegiatan jurnalistik Aza sehari sebelumnya, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai wartawan justru menjadi korban karena menjalankan tugas jurnalistik,” kata Darmawan.

Menurutnya, kemerdekaan pers memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya hubungan antara larangan peliputan dan pemberhentian Aza.

Namun, menurut Hanif, jarak waktu satu hari antara kedua peristiwa tersebut perlu mendapatkan klarifikasi.

“Pada 2 Oktober ada wartawan yang mengaku dilarang meliput agenda resmi gubernur dan diminta menghapus video. Sehari kemudian muncul informasi bahwa wartawan tersebut diberhentikan. Apakah keduanya berkaitan atau tidak, harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Hanif.

Hanif menyebut Pasal 4 UU Pers sebagai salah satu dasar penting dalam melihat persoalan kemerdekaan pers.

Ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (1), tetapi menegaskan ketentuan pidana tersebut tidak dapat langsung diterapkan terhadap suatu peristiwa tanpa pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum.

“Kami tidak mengatakan peristiwa ini otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi jika memang ada tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, tentu ketentuan Pasal 18 UU Pers harus diperiksa. Begitu juga perlindungan hukum terhadap wartawan,” katanya.

Tiga Pertanyaan yang Diminta Dijawab

Bagi PWRI Lampung, setidaknya ada tiga hal yang perlu mendapatkan penjelasan.

Pertama, mengapa wartawan yang datang meliput agenda resmi pemerintah disebut dilarang melakukan peliputan?

Kedua, atas dasar apa rekaman yang telah dibuat disebut diminta untuk dihapus?

Ketiga, apakah larangan peliputan pada 2 Oktober memiliki hubungan dengan pemberhentian Aza pada 3 Oktober?

Ketiga pertanyaan tersebut, menurut PWRI, perlu dijawab berdasarkan fakta dan dokumen.

PWRI Lampung meminta Garuda TV menjelaskan status serta alasan pemberhentian Aza. Jika keputusan tersebut murni merupakan persoalan internal dan tidak berkaitan dengan peliputan pada 2 Oktober, penjelasan itu dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi.

Sebaliknya, apabila terdapat tekanan atau intervensi dari pihak luar yang memengaruhi keputusan perusahaan, PWRI meminta hal tersebut dibuka berdasarkan bukti.

“Yang kami minta bukan keberpihakan kepada Aza maupun pihak tertentu. Yang kami minta adalah keterbukaan. Apa yang terjadi pada 2 Oktober dan apa yang terjadi pada 3 Oktober harus dipisahkan secara jelas atau dijelaskan apabila memang memiliki keterkaitan,” tegas Hanif.

PWRI Lampung menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kegiatan olahraga, tetapi juga menyangkut bagaimana kerja jurnalistik berlangsung ketika wartawan meliput agenda resmi pemerintah.

Dugaan larangan peliputan dan permintaan penghapusan rekaman, ditambah informasi mengenai pemberhentian Aza sehari setelahnya, dinilai membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, hubungan sebab-akibat antara peristiwa peliputan pada 2 Oktober dan pemberhentian Aza pada 3 Oktober belum terkonfirmasi secara resmi.

Garuda TV dan pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat diketahui publik berdasarkan fakta, bukan sekadar urutan waktu dan dugaan. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post