BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, menyoroti antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ia menduga antrean tersebut turut dipengaruhi praktik penyalahgunaan barcode pembelian BBM subsidi.
Fauzan mengatakan, berdasarkan pengamatannya di sejumlah SPBU, antrean kendaraan belum menunjukkan tanda-tanda berkurang. Ia bahkan menilai kondisi tersebut semakin parah dan meminta pengawasan penyaluran BBM subsidi diperketat.
“Saya belum melihat ada penguraian antrean. Justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU,” kata Fauzan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Fauzan, salah satu dugaan modus penyalahgunaan adalah penggunaan beberapa barcode untuk satu kendaraan dengan mengganti pelat nomor ketika melakukan pembelian BBM subsidi.
“Yang saya temukan di lapangan, faktanya adalah banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat. Ini yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Usul Barcode Dicocokkan dengan STNK Asli
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Fauzan meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina Patra Niaga guna memperketat verifikasi pembelian BBM subsidi.
Ia mengusulkan agar petugas SPBU tidak hanya memindai barcode, tetapi juga mencocokkannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya,” ujar Fauzan, yang juga menjabat Sekretaris NasDem Lampung.
Ia menilai pencocokan dokumen tersebut dapat membantu mencegah penggunaan identitas kendaraan secara berulang oleh pihak yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi.
Fauzan beralasan, data kendaraan dalam mekanisme pendaftaran barcode dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pencocokan langsung di lapangan.
“Di peraturan yang ada di BPH Migas itu sudah tertera bahwa barcode mekanismenya di-input melalui STNK. Maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode itu,” jelasnya.
Selain verifikasi dokumen, Fauzan mengusulkan pemeriksaan bagasi kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Ia menekankan agar langkah pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Dorong Pengawasan di SPBU
Fauzan juga mendorong keterlibatan Satpol PP Provinsi Lampung untuk membantu pengawasan di SPBU melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan berlaku di Lampung, maka Satpol PP Pemerintah Provinsi bisa ditugaskan di SPBU-SPBU ini untuk mengawasi. Itu kewenangannya ada di Pak Gubernur,” katanya.
Ia menegaskan, usulan pengawasan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Sebaliknya, pengawasan diperketat untuk mencegah kecurangan yang dinilai berpotensi memperparah antrean.
“Ini bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, tetapi untuk mengurai permainan-permainan yang ada di lapangan. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka antrean akan terus terjadi,” tegasnya.
Penambahan Kuota Dinilai Perlu Diikuti Pengawasan
Di sisi lain, Fauzan mendukung upaya Pemprov Lampung mengajukan penambahan kuota BBM subsidi kepada BPH Migas. Namun, menurutnya, penambahan kuota perlu diikuti pengawasan distribusi yang lebih ketat.
Ia menyebut pemerintah provinsi masih menunggu jawaban atas pengajuan penambahan kuota tersebut.
“Penambahan kuota itu kita tetap berharap kepada BPH Migas, apa yang telah diajukan Pemerintah Provinsi melalui gubernur bisa direalisasikan, karena sampai saat ini kita belum menerima jawabannya,” ujarnya.
Fauzan menilai penambahan pasokan tidak akan cukup menyelesaikan persoalan apabila dugaan penyalahgunaan dalam distribusi BBM subsidi tidak ditangani.
“Penambahan kuota tidak cukup kalau oknum-oknum ini tidak diberantas,” pungkasnya.
Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak sekaligus membantu mengurangi antrean di SPBU Lampung.

Post a Comment