Disahkan DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit


 JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan strategis pergantian pucuk kepemimpinan Korps Bhayangkara tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Dalam sidang paripurna tersebut, DPR RI sekaligus menyetujui laporan resmi Komisi III DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Rangkaian proses persetujuan parlemen ini diawali setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 terkait pergantian kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah membedah visi dan misi calon tunggal, Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto secara aklamasi.

Dalam pemaparannya di hadapan wakil rakyat, Komjen Suyudi mengusung visi utama "Polri Bersama Masyarakat". Ia membeberkan agenda penataan postur kelembagaan agar lebih proporsional, mulai dari pembenahan Mabes Polri yang strategis, Polda yang suportif, Polres sebagai unit operasional dasar yang kuat, hingga Polsek yang tangguh di garda terdepan masyarakat.

Selain penataan organisasi, Komjen Suyudi menekankan pentingnya reformasi total sistem rekrutmen dan pembinaan karier berbasis meritokrasi dan rekam jejak integritas. Ia berjanji akan menutup rapat ruang bagi praktik titipan, transaksi, maupun sponsor (sponsorship) dalam tubuh Polri.

Di bidang pelayanan publik dan penegakan hukum, ia berkomitmen mempercepat digitalisasi layanan untuk mencegah pungutan liar (pungli), menguatkan manajemen penanganan perkara (case management), serta memperbesar kapabilitas digital forensik guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.

Menghadapi masa awal kepemimpinannya, Komjen Suyudi menyiapkan program kerja 100 hari pertama yang terbagi dalam tiga fase: pemetaan baseline (30 hari pertama), pengujian perbaikan (hari ke-31–60), serta evaluasi dan koreksi (hari ke-61–100). Dengan persetujuan resmi dari DPR RI ini, proses administrasi pengangkatan Kapolri baru tinggal menunggu pelantikan resmi oleh Presiden RI.

Post a Comment

Previous Post Next Post