Dua Gerai Indomaret di Bandar Lampung Disorot, Perwali 23/2021 Jadi Pertanyaan

.


BANDAR LAMPUNG — Dugaan pelanggaran ketentuan lokasi pendirian minimarket di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Dua gerai Indomaret diduga berdiri di ruas jalan yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan penataan minimarket, khususnya terkait kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang dan klasifikasi jalan. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, didorong untuk meminta pemeriksaan menyeluruh agar ketentuan yang berlaku diterapkan secara adil kepada seluruh pelaku usaha.

Dalam polemik tersebut, perhatian juga tertuju pada proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, termasuk mekanisme verifikasi lapangan terhadap lokasi kedua gerai yang dipersoalkan.

Perwali 23/2021 Jadi Acuan Penataan Minimarket

Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar yang perlu ditelaah dalam memastikan kesesuaian lokasi pendirian minimarket.

Pasal 2 dalam aturan tersebut, sebagaimana dirujuk dalam informasi yang dihimpun redaksi, mengatur keterkaitan lokasi minimarket dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang kota (RDTRK), termasuk ketentuan mengenai klasifikasi jalan.

Karena itu, status ruas jalan tempat kedua gerai berdiri menjadi salah satu aspek penting yang perlu diverifikasi. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen perizinan, serta hasil verifikasi lapangan sebelum kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran dapat ditetapkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah penanganan yang akan ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Proses Perizinan DPMPTSP Ikut Menjadi Sorotan

Dalam persoalan ini, nama Muntahar, S.E., M.M., yang disebut menjabat sebagai pejabat bidang perizinan di DPMPTSP Kota Bandar Lampung, turut menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, Muntahar disebut memiliki tugas koordinasi dalam kelompok kerja perizinan serta keterlibatan dalam tim verifikasi faktual lapangan. Jabatan dan ruang lingkup kewenangan tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen resmi terbaru.

Publikasi mengenai dugaan pelanggaran lokasi minimarket semestinya diikuti dengan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan yang dilakukan instansi terkait.

Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab, antara lain apakah status jalan telah diverifikasi, bagaimana kesesuaian lokasi dengan RTRW/RDTRK diperiksa, serta apa dasar administrasi yang digunakan dalam proses penerbitan perizinan kedua gerai tersebut.

Klarifikasi ini diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses perizinan tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Dugaan Fasilitasi Komunikasi Perlu Dijelaskan

Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebut adanya upaya memfasilitasi komunikasi antara awak media dan pihak perusahaan ketika persoalan kedua gerai mencuat.

Namun, tujuan dan konteks komunikasi tersebut masih perlu diperjelas kepada pihak-pihak terkait. Fasilitasi komunikasi dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh keterangan, tetapi harus berlangsung secara terbuka dan tidak menghambat kerja jurnalistik.

Karena itu, DPMPTSP perlu memberikan penjelasan mengenai sikap institusi terhadap persoalan tersebut serta memastikan bahwa permintaan informasi publik ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi dokumen dan penjelasan resmi akan membantu menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

Jangan Sampai Penegakan Aturan Dinilai Tebang Pilih

Isu ini juga menyentuh persoalan konsistensi penegakan aturan terhadap pelaku usaha dengan skala berbeda.

Ketika usaha kecil ditertibkan karena dinilai melanggar ketentuan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan apakah standar yang sama diterapkan terhadap minimarket berjaringan nasional.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum mengharuskan pemerintah daerah menilai setiap kasus berdasarkan aturan, bukti, dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan besar atau kecilnya usaha.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dua gerai yang dipersoalkan perlu dilakukan secara objektif. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan dasar penilaiannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti mekanisme dan sanksi yang diatur dalam peraturan.

Wali Kota Eva Dwiana Diminta Pastikan Pemeriksaan Transparan

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana didorong untuk meminta DPMPTSP melakukan evaluasi terhadap proses perizinan kedua gerai tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan dapat mencakup sejumlah aspek, yakni:

  • Status dan klasifikasi ruas jalan tempat gerai berdiri.

  • Kesesuaian lokasi dengan RTRW dan RDTRK.

  • Kelengkapan serta dasar penerbitan dokumen perizinan.

  • Hasil verifikasi faktual lapangan dan pihak yang bertanggung jawab sesuai struktur kewenangan.

  • Kesesuaian penyelenggaraan minimarket dengan Perwali Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021.

Ketentuan mengenai sanksi dalam Perwali tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan naskah resmi peraturan untuk memastikan tahapan penindakan yang tepat, mulai dari teguran hingga tindakan administratif lanjutan apabila memang memenuhi dasar hukum.

Langkah pemeriksaan yang transparan akan membantu memastikan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.

Hingga naskah ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran kedua gerai tersebut masih perlu diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muntahar, pihak manajemen Indomaret, serta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan ini.

Transparansi perizinan dan konsistensi penegakan aturan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

Post a Comment

Previous Post Next Post