Tentang Aspek Batas Kewenangan Konstitusional, Expiration Date (Lewat Waktu), dan Implikasi Presedan Buruk (Bad Precedent) bagi Ketatanegaraan.
I. RESUMETENAGA DAN LEGAL STANDING MK SEBAGAI GUARDIAN OF THE CONSTITUTION
Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 dengan mandat utama sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of the Constitution) dan Pengawal Demokrasi (The Guardian of Democracy). Dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya, MK wajib mematuhi asas Legal Certainty (Kepastian Hukum) dan Due Process of Law guna mencegah peradilan yang melampaui batas kewenangannya (ultra vires).
Kedudukan MK sebagai Guardian of the Constitution tidak boleh ditafsirkan secara liar untuk menerobos ketentuan hukum acara materiil dan formal yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu maupun UUD 1945.
II. KRITIK YURIDIS UTAMA ATAS PERMOHONAN PEMOHON (DENNY INDRAYANA DKK)
1. Pelanggaran Mendasar Asas Tenggat Waktu (Expiration Date / Kadaluarsa Hukum)
Asas Speedy Trial dan Kepastian Hukum: Dalam hukum perselisihan hasil pemilu (PHPU), batas waktu pengajuan permohonan adalah norma hukum acara yang bersifat materiil dan imperatif.
Ketentuan Undang-Undang: Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara eksplisit menetapkan batas waktu pengajuan permohonan PHPU. Pengajuan permohonan yang lewat waktu (out of time) secara serta-merta menghilangkan hak gugat (locus standi) Pemohon secara formal.
Kedudukan PMK No. 1 Tahun 2026: Bahwa Keberadaan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman tata tertib persidangan TIDAK BISA dan TIDAK BERWENANG menerobos atau mengenyampingkan batas waktu (deadline) yang diatur oleh Undang-Undang dan UUD 1945. PMK hanyalah hukum acara sekunder (adjektif) yang tunduk pada asas lex superior derogat legi inferiori.
2. Batas Rigid Kewenangan Konstitusional MK dalam PHPU (Pasal 24C ayat 1 UUD 1945)
Kewenangan Terbatas pada Perselisihan Hasil (Kuantitatif): Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK berwenang mengadili perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pergeseran Fungsi yang Keliru: Pemohon mencoba menggeser peradilan PHPU menjadi pengadilan sengketa proses atau sengketa administrasi umum. Hal ini merupakan bentuk Anarki Yurisdiksi, mengingat ranah sengketa proses dan pelanggaran TSM secara berjenjang telah menjadi domain utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kegagalan Pembuktian Kausalitas (Causal Link): Pemohon tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan hubungan sebab-akibat langsung antara dalil-dalil kualitatifnya dengan perubahan selisih perolehan suara yang signifikan.
III. ANCAMAN PRESEDAN BURUK (BAD PRECEDENT) BAGI KETATANEGARAAN INDONESIA
Apabila Mahkamah Konstitusi memaksakan diri mengabulkan atau menerima permohonan yang telah lewat waktu dan salah objek (error in objecto) ini, maka MK akan menciptakan presedan hukum yang sangat berbahaya (dangerous precedent), antara lain:
▪︎Merobohkan Bangunan Kepastian Hukum Pasca-Pemilu:
Jika batas waktu pengajuan sengketa pemilu dapat diterobos secara bebas, maka tidak akan pernah ada titik akhir (res judicata) dalam proses transisi kepemimpinan nasional maupun daerah. Hal ini akan memicu instabilitas politik dan kelumpuhan administrasi negara.
▪︎Menciptakan Chaos Yurisdiksi Peradilan:
Penerimaan permohonan ini akan merusak pembagian kerja konstitusional (separation of powers) antara MK, Bawaslu, dan PTUN. MK akan terdegradasi menjadi "keranjang sampah" bagi seluruh sengketa proses yang gagal dibuktikan di lembaga penyelesaian sengketa pemilu lainnya.
▪︎Mencederai Hak Substantif Pemilih Mayoritas:
▪︎Mengabaikan batas hukum formal demi mengabulkan permohonan yang kadaluarsa justru mencederai keadilan substantif bagi puluhan juta pemilih sah yang telah menggunakan hak pilihnya, serta merusak kepasatian hukum bagi Pihak Terkait yang telah memperoleh mandat suara rakyat secara sah.
IV. KESIMPULAN YURIDIS LAW FIRM ODP
Berdasarkan seluruh uraian analisis yurisprudensi dan doktrin Hukum Tata Negara di atas, Law Firm ODP menyimpulkan secara tegas bahwa:
Secara Eksepsi / Formal: Permohonan Pemohon (Kubu Denny Indrayana dkk.) TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) karena telah melampaui batas waktu pengajuan (expiration date) dan tidak memenuhi syarat objek PHPU sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Secara Pokok Perkara / Substantif: MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA, demi menjaga marwah MK sebagai The Guardian of the Constitution, menegakkan kepastian hukum yang adil, serta mencegah lahirnya presedan buruk dalam sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia.
Hormat Kami,
Tim Hukum Law Firm ODP
Post a Comment