BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa hasil pemantauan kualitas udara di Bandar Lampung pada Minggu (18/10/2026) menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada rentang 55–68, dengan pembaruan angka 63 pada pukul 20.00 WIB.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan pemantauan kualitas udara telah dilakukan sejak 8 Oktober 2026 untuk melihat kondisi udara di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap kabut dan polusi, termasuk dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Menurut Riski, pengujian sejumlah parameter kualitas udara, yakni total suspended particulates (TSP), PM10, PM2.5, dan sulfur dioksida (SO₂), menunjukkan hasil di bawah ambang batas yang dipersyaratkan berdasarkan data yang disampaikan DLH.
“Pengukuran kualitas udara telah dilakukan sejak tanggal 8 Oktober 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai langkah memantau dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Hasilnya, kualitas udara Bandar Lampung masih normal,” ujar Riski dalam keterangannya.
ISPU Bandar Lampung Tercatat 63
Berdasarkan data yang disampaikan DLH Provinsi Lampung, hasil pemantauan kualitas udara pada Minggu (18/10/2026) mencatat angka ISPU 55–68 pada rentang pukul 16.00–17.00 WIB. Pembaruan pukul 20.00 WIB menunjukkan angka 63.
Dalam klasifikasi ISPU nasional, angka 51–100 masuk kategori Sedang, dengan indikator warna biru. Kategori ini berarti kualitas udara masih dapat diterima, tetapi kelompok sensitif perlu memperhatikan kondisi kesehatannya. Klasifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan ISPU Kementerian Lingkungan Hidup.
DLH juga menyampaikan bahwa kondisi cuaca di Bandar Lampung saat pemantauan tercatat cerah berawan, dengan suhu sekitar 27 derajat Celsius dan kelembapan 84 persen.
Meski hasil pemantauan tersebut menunjukkan kondisi dalam kategori Sedang, perkembangan kualitas udara tetap perlu dipantau, terutama di tengah potensi sumber pencemar dari kebakaran lahan maupun aktivitas lainnya.
Kelompok Sensitif Diimbau Memperhatikan Kondisi Kesehatan
DLH menyampaikan masyarakat dapat beraktivitas di luar ruangan dengan tetap memperhatikan kondisi udara dan kesehatan masing-masing. Anak-anak, lanjut usia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan disarankan mengurangi aktivitas fisik berat atau berkepanjangan apabila mengalami gejala atau kondisi udara memburuk.
Riski mengatakan pemantauan kualitas udara dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi dampak pencemaran dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang diperlukan.
Ia juga menyebut Indeks Kualitas Udara (IKU) tahunan Provinsi Lampung tercatat 87,32, sedangkan Kabupaten Lampung Timur mencapai 92,74. Angka tersebut merupakan data indeks tahunan yang berbeda dari pengukuran ISPU per jam.
DLH Ajak Warga Jaga Kualitas Udara
Walaupun hasil pemantauan yang disampaikan berada pada kategori Sedang, DLH Provinsi Lampung tetap mengajak masyarakat berperan menjaga kualitas lingkungan.
Masyarakat diimbau tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar, melakukan uji emisi kendaraan bermotor, serta memperbanyak penanaman pohon dan menjaga ruang terbuka hijau.
Warga juga diminta mengikuti pembaruan kualitas udara melalui kanal resmi DLH Provinsi Lampung dan aplikasi ISPUnet milik Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemantauan berkala dan upaya mengurangi sumber pencemaran diharapkan dapat membantu menjaga kualitas udara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat di Bandar Lampung dan wilayah sekitarnya.

Post a Comment