BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memantau kualitas udara di Kota Bandar Lampung menyusul keresahan masyarakat terkait kabut dan polusi udara di sejumlah wilayah Sumatra. Berdasarkan data pemantauan yang disampaikan untuk Minggu (18/10/2026), angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 63 pada pukul 20.00 WIB, masuk kategori Sedang.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan pengukuran kualitas udara telah dilakukan sejak 8 Oktober 2026 untuk memantau kondisi udara, termasuk kemungkinan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Lampung, jangan khawatir. Pengukuran kualitas udara telah dilakukan sejak tanggal 8 Oktober 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai langkah memantau dampak erupsi Gunung Anak Krakatau,” ujar Riski.
Menurutnya, pengujian sejumlah parameter kualitas udara, meliputi total suspended particulates (TSP), PM10, PM2.5, dan sulfur dioksida (SO₂), menunjukkan angka di bawah ambang batas yang dipersyaratkan berdasarkan hasil pengujian yang disampaikan DLH.
ISPU Bandar Lampung Berada pada Kategori Sedang
Berdasarkan data Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) DLH Provinsi Lampung yang disebut terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, angka ISPU pada pukul 16.00–17.00 WIB tercatat berkisar 55–68. Pembaruan pukul 20.00 WIB menunjukkan angka 63.
Dalam klasifikasi ISPU nasional, angka 51–100 termasuk kategori Sedang. Artinya, kualitas udara secara umum masih dapat diterima, tetapi kelompok sensitif dapat mengalami dampak kesehatan sehingga perlu memperhatikan kondisi dan respons tubuh saat beraktivitas.
DLH juga menyampaikan kondisi cuaca di Bandar Lampung saat itu cerah berawan, dengan suhu sekitar 27 derajat Celsius dan kelembapan 84 persen.
Riski menyatakan masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara. Anak-anak, lanjut usia, serta orang dengan gangguan pernapasan perlu lebih berhati-hati, terutama jika muncul gejala atau kondisi udara memburuk.
DLH Imbau Warga Tidak Membakar Sampah
Selain melakukan pemantauan, DLH Provinsi Lampung mengajak masyarakat ikut menjaga kualitas udara dengan mengurangi sumber pencemaran dari aktivitas sehari-hari.
Warga diimbau untuk tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga didorong melakukan uji emisi kendaraan bermotor, menanam pohon, serta menjaga ruang terbuka hijau (RTH).
DLH turut mengingatkan masyarakat agar memantau pembaruan kualitas udara melalui kanal resmi DLH Provinsi Lampung dan aplikasi ISPUnet milik Kementerian Lingkungan Hidup.
Riski menyebut Indeks Kualitas Udara (IKU) tahunan Provinsi Lampung mencapai 87,32 dengan kriteria Baik. Sementara itu, Kabupaten Lampung Timur disebut mencatat nilai 92,74 dengan kriteria Sangat Baik.
Nilai IKU tahunan tersebut merupakan indikator yang berbeda dari ISPU per jam. Karena itu, keduanya perlu dibaca sesuai periode dan metode pengukurannya.
DLH berharap pemantauan berkala dan keterlibatan masyarakat dalam mengendalikan sumber pencemaran dapat membantu menjaga kualitas udara serta mendukung lingkungan yang bersih dan sehat di Provinsi Lampung.

Post a Comment