DLH Lampung Segel Kebun PT Sweet Indolampung di Tulang Bawang


TULANG BAWANG
— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel area perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL) di Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (7/10/2026).

Penyegelan dilakukan setelah tim DLH melakukan verifikasi lapangan menindaklanjuti laporan asap kebakaran yang diduga berasal dari pembakaran lahan perkebunan di Kecamatan Gedung Meneng.

Selain laporan tersebut, DLH Lampung juga menemukan titik panas pada sistem pemantauan. Kepala DLH Provinsi Lampung Riski Sofyan mengatakan temuan titik panas menjadi salah satu dasar tim turun ke lokasi.

“Salah satu dasar melakukan itu karena ditemukan ada titik panas di aplikasi, yang titik merah itu,” kata Riski.

Area yang disegel berada di titik koordinat -4,523572° dan 105,318659°, serta berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.

Verifikasi lapangan sekaligus penyegelan dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Wawan Sah bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), dengan pendampingan dari DLH Kabupaten Tulang Bawang.

DLH Telusuri Dugaan Pembakaran Lahan

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

Tim turun untuk menindaklanjuti laporan mengenai asap kebakaran yang diduga berasal dari area perkebunan di Kecamatan Gedung Meneng.

DLH Lampung menyatakan penyegelan dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan perluasan dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan dari kejadian tersebut.

Perusahaan juga diminta melakukan mitigasi dan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi maupun meluas ke area perkebunan lainnya.

Menurut DLH, perusahaan dengan area perkebunan yang luas harus memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Wawan Sah juga menyatakan pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan tidak diperbolehkan.

Rujuk UU Lingkungan hingga Inpres 11/2026

Dalam melakukan tindakan tersebut, DLH Lampung merujuk sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DLH juga merujuk Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres tersebut berlaku sejak 31 Agustus 2026 dan memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla.

Selain itu, DLH Lampung menyebut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tentang pengendalian pencemaran udara dan larangan pembakaran terbuka.

DLH Lampung selanjutnya meminta PT Sweet Indolampung menaati seluruh ketentuan di bidang lingkungan hidup dan melakukan langkah pencegahan kebakaran di wilayah perkebunannya.

Seluruh perusahaan di Lampung juga diminta melaporkan setiap kejadian kebakaran lahan di wilayah usahanya kepada DLH Provinsi Lampung, DLH kabupaten setempat, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sweet Indolampung mengenai penyegelan maupun dugaan pembakaran lahan tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post