Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pemangku Kebijakan Pekon Tunggul Pawenang Ikuti Penguatan Kapasitas

 




PRINGSEWU — Pemerintah Pekon (Desa) Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pemangku kebijakan desa, Kamis (17/9/2026). Langkah strategis ini menjadi awal dari rangkaian Program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM Tahun 2026 di wilayah setempat.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pekon Tunggul Pawenang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Adiluwih, Kepala Pekon Tunggul Pawenang Heru Efendi, Kapolsek Sukoharjo beserta Bhabinkamtibmas, Badan Himpunan Pekon (BHP), perangkat desa, Tim Penggerak PKK, serta tokoh lembaga kemasyarakatan pekon.

Dalam sambutannya mewakili Camat Adiluwih, Sekcam menekankan pentingnya pemahaman HAM dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat pekon. Mengingat perspektif HAM tergolong hal baru bagi sebagian penyelenggara pemerintahan pekon, pembekalan ini dinilai sangat krusial.

"Materi ini diharapkan dapat dipahami dengan sungguh-sungguh oleh seluruh peserta sebagai tambahan pengetahuan dan modal dasar dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan desa," ujar Sekcam.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pekon Tunggul Pawenang, Heru Efendi, menginstruksikan seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi hingga tuntas. Ia berharap nilai-nilai HAM dapat langsung diintegrasikan ke dalam pelayanan publik sehari-hari serta pemenuhan hak-hak dasar warga, seperti hak atas pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Rika Berlianti selaku PIC kegiatan, menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan membangun kesamaan persepsi dan pemahaman bagi seluruh pemangku kebijakan di tingkat pekon.

Peran Penggerak HAM dan Perlindungan Kelompok Rentan

Pada sesi materi, Penggerak HAM M. Bustomi memaparkan fungsi dan posisi Penggerak HAM yang berfokus pada edukasi, fasilitasi, identifikasi kondisi, peringatan dini, hingga pemantauan masalah tanpa mengintervensi kewenangan Pemerintah Pekon maupun instansi terkait.

"HAM bersifat universal, berlaku bagi siapa saja tanpa memandang ras, agama, etnis, maupun status sosial. Dalam hukum HAM, terdapat hak yang sama sekali tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights) dan hak yang pemenuhannya dapat dibatasi dalam kondisi tertentu (derogable rights)," jelas Bustomi.

Ia juga menggarisbawahi tanggung jawab negara—termasuk pemerintah pekon sebagai perpanjangan tangan negara—dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang adil dan berperspektif HAM.

Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Ditegaskan bahwa setiap persoalan masyarakat di pekon harus ditangani dengan menghormati martabat warga, menghindari stigma, dan menjaga kerahasiaan identitas.

Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif hingga sesi diskusi berakhir. Agenda penguatan kapasitas ini diproyeksikan menjadi landasan kokoh untuk melanjutkan tahapan identifikasi pemenuhan HAM di Pekon Tunggul Pawenang pada tahap program berikutnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post