Tipu Korban Hingga Rp700 Juta Modus Tambak Ikan Rekayasa, Mahasiswa di Way Kanan Diciduk Polisi

 


WAY KANAN — Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bernilai fantastis. Pelaku nekat melancarkan aksi penipuan bermodalkan investasi fiktif yang mengakibatkan korban mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp700 juta.

Terduga pelaku berinisial RDS (25), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Sahatang, Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Pelapor bernama Ayatullah, warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu. Laporan tersebut dibuat pada 24 Mei 2026 atas nama adik kandungnya, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, yang menjadi korban utama dalam kejahatan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penipuan tersebut dilakoni tersangka secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, terhitung sejak 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.

"Modus operandi yang dijalankan tersangka RDS yakni memperdaya korban dengan berpura-pura menawarkan kerja sama investasi atau pengelolaan usaha tambak ikan di kediaman korban di Kampung Taman Asri, Baradatu," terang Iptu Riswanto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Gunakan Rekayasa Video Demi Yakinkan Korban

Guna memuluskan aksi bulusnya dan meyakinkan korban agar mau menyetorkan dana, tersangka secara sengaja membuat rangkaian video rekayasa. Video-video tersebut dikirimkan secara berkala kepada korban guna menciptakan ilusi seolah-olah usaha tambak ikan tersebut benar-benar berjalan secara profesional dan menguntungkan.

Terperdaya oleh tipu muslihat serta bukti video rekayasa tersebut, korban lantas mengirimkan uang modal secara bertahap melalui transfer antar-rekening bank hingga total akumulasi kerugian menembus angka Rp700.000.000,-.

Penangkapan terhadap tersangka RDS dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Setelah jajaran Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi, mengumpulkan bukti petunjuk, serta melangsungkan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

"Tersangka RDS langsung diamankan pada pukul 01.00 WIB saat ia tengah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi di ruang Satreskrim Polres Way Kanan, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka," tambah Riswanto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya 1 buku sertifikat tanah atas nama Ngatino, 1 bundel rekapan mutasi rekening Bank BCA atas nama RDS, 5 lembar bukti transfer dari rekening korban ke tersangka, serta 1 bundel tangkapan layar (screenshot) percakapan pesan singkat WhatsApp antara korban dan tersangka.

Selain itu, polisi turut menyita 1 buah flashdisk berisi 7 rekaman video rekayasa yang dibuat tersangka. Video tersebut memuat rekayasa pembukuan usaha, contoh nota transaksi, rekaman lokasi dan kondisi fisik tambak, hingga perkiraan estimasi jumlah ikan di dalam kolam.

Atas perbuatannya yang merugikan orang lain dalam jumlah besar, tersangka RDS dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post