Terkait Pengurusan HGB Jabodetabek, KPK Amankan 17 Orang Dalam Operasi Tangkap Tangan


 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam penindakan tertutup tersebut, tim penyelidik KPK berhasil mengamankan sedikitnya 17 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Di antara belasan orang yang ditangkap, terdapat sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka yang turut diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rangkaian penindakan hukum tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," terang Budi Prasetyo, Senin (14/9/2026) malam.

Budi menjelaskan bahwa dugaan praktik rasuah ini berkaitan erat dengan proses penerbitan dan pengurusan perizinan HGB di kawasan Jabodetabek. Salah satu objek pemeriksaan dan lokasi perkara yang tengah didalami penyidik berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, yang melibatkan entitas pengembang swasta PT Summarecon Agung Tbk.

"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," tambah Budi.

Pemeriksaan Intensif dan Persiapan Gelar Perkara

Hingga saat ini, seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tertangkap tangan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK guna mendalami konstruksi perkara, peranan masing-masing pihak, serta menghimpun barang bukti pendukung.

KPK menegaskan bahwa 17 orang yang diamankan tersebut statusnya masih sebagai terperiksa. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu $1 \times 24$ jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

"Ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," pungkas Budi.

KPK dijadwalkan segera melakukan ekspose atau gelar perkara internal guna memusyawarahkan hasil temuan lapangan serta menetapkan status tersangka dalam perkara suap perizinan pertanahan tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post