Buka Suara Pasca-Sertijab, Purbaya Buka-Bukaan Alasan Di Balik Pencopotan Diri dari Kursi Menkeu


 JAKARTA — Momen serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan Republik Indonesia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026), menguak cerita di balik perombakan kabinet. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi keputusan pencopotan dirinya dari posisi bendahara negara.

Usai menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, Purbaya mengungkapkan bahwa keputusan pergantian tersebut salah satunya berkaitan dengan langkah besarnya melakukan perombakan massal pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan beberapa hari sebelum perombakan kabinet diumumkan.

"Sebagian ada (karena perombakan pejabat). Sebagian iya. Yang lainnya karena hak prerogatif Presiden," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, pada Kamis (10/9/2026), Purbaya mengambil keputusan strategis dengan melantik dan memutasi sekitar 400 pejabat di jajaran Kemenkeu. Perombakan berskala besar tersebut mencakup kurang lebih 50 pejabat Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama) dan 350 pejabat Eselon III (Pejabat Administrator), serta melibatkan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, hingga unit organisasi non-eselon.

Restrukturisasi tersebut secara khusus menyasar dua direktorat kunci yang berfokus pada penerimaan negara, yakni Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya saat itu menegaskan bahwa perombakan dilakukan guna mendorong efisiensi, efektivitas, dan penataan organisasi agar Kemenkeu lebih adaptif.

Nasib Ratusan Pejabat Yang Baru Dilantik

Pergantian kepemimpinan ini memicu spekulasi mengenai nasib dan legalitas dari ratusan pejabat yang baru dilantik pada pekan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyerahkan seluruh kebijakan penataan kelembagaan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Ia menilai bahwa struktur organisasi dan jajaran pejabat yang telah dilantik secara regulasi tetap berlaku, namun Menteri Keuangan baru memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi atau merombak kembali susunan tersebut sesuai kebutuhan objektif kementerian.

"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi. Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," tambah Purbaya.

Meski mengungkapkan adanya korelasi antara rotasi pejabat dan masa jabatannya, Purbaya menegaskan tetap menghormati penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif tertinggi dalam penyusunan struktur Kabinet Merah Putih.

Post a Comment

Previous Post Next Post