BANDAR LAMPUNG — Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam pada Jumat (18/9/2026).
Penahanan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan perkara penyimpangan pengadaan dan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024–2025.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunan, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Welly Adiwantra telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau masalah penahanan, sesuai hukum acara sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif. Untuk itu kami penyidik melakukan penahanan," ujar AKBP Donny Hendridunan saat memberikan keterangannya, Jumat (18/9/2026) malam.
Donny menjelaskan bahwa Welly memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 06.30 WIB dan mulai diperiksa secara mendalam sejak pukul 07.30 WIB dengan melontarkan puluhan pertanyaan teknis terkait mekanisme rekrutmen tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan penyimpangan ini mencuat lantaran proses rekrutmen tenaga non-ASN baru pada tahun anggaran 2024–2025 dinilai secara eksplisit bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana pemerintah telah memberlakukan larangan pengangkatan tenaga honorer/non-ASN baru sejak tahun 2023.
"Secara gambaran umumnya, rekrutmen tenaga kontrak memang sudah dilarang oleh undang-undang. Tahun anggaran 2024-2025," terang Donny.
Kerugian Negara Rp7,38 Miliar dan Potensi Tersangka Baru
Dari segi finansial, penyidik mengungkapkan bahwa perkara rekrutmen tenaga kontrak ini menimbulkan dampak kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Berdasarkan laporan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp7,38 miliar.
Terkait adanya dugaan aliran uang atau transaksi pengondisian dalam proses pendaftaran tenaga kontrak tersebut, penyidik menegaskan masih terus melakukan pendalaman materi. Dalam pemeriksaan terakhir, tersangka Welly Adiwantra diketahui masih membantah dan belum mengakui perihal penerimaan uang.
"Kalau yang bersangkutan tidak mengakui, belum mengakui. Membantah," jelas Donny.
Polda Lampung menetapkan masa penahanan awal terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan pengembangan hasil penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Post a Comment