BANDAR LAMPUNG — Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, Jumat (18/9/2026) sore. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Welly diketahui tiba di Mapolda Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari, sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah melewati serangkaian proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik Subdit III Tipikor, Welly akhirnya keluar sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Welly yang dikawal ketat oleh sejumlah petugas penyidik tampak mengenakan topi berwarna biru, masker putih, serta celana panjang berbahan dasar hitam. Ia langsung digelandang menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung untuk menjalani masa penahanan awal.
Penahanan terhadap pejabat tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan serta mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Post a Comment