BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental bernilai miliaran rupiah yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).
Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026, dengan perkiraan total kerugian materiil korban mencapai Rp1.163.600.000 (Rp1,16 miliar).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Selain meningkatkan status penanganan perkara, tim penyidik juga telah mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu unit Toyota Innova Zenix dan satu unit Toyota Avanza.
Saat ini, penyidik Polda Lampung masih terus melengkapi alat bukti dan berkas pemeriksaan sebelum menggelar perkara guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dan menetapkan status tersangka. Hingga Jumat (18/9/2026), oknum anggota legislatif dari partai politik berkuasa tersebut masih berstatus sebagai terlapor.
Chronologi Transaksi Sewa Kendaraan
Berdasarkan data laporan, persoalan ini bermula pada 18 Desember 2025 ketika terlapor menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam. Kerjasama penyewaan berlanjut melalui rentetan transaksi rangkaian kendaraan, antara lain:
18 Desember 2025: Mitsubishi Pajero (Hitam)
3 Februari 2026: Toyota Avanza (Putih)
10 Februari 2026: Toyota Alphard (Hitam)
14 Maret 2026: Toyota Innova Zenix
25 Maret 2026: Toyota Innova Reborn
29 April 2026: Toyota Veloz (Silver)
12 Mei 2026: Toyota Innova Reborn
Seiring berjalannya penyidikan, beberapa kendaraan telah berhasil ditemukan. Namun, tiga unit kendaraan—yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, serta Toyota Avanza—masih tercatat berkaitan langsung dengan penanganan perkara. Selain persoalan pengembalian fisik unit kendaraan, laporan tersebut juga mencakup kewajiban pembayaran uang sewa yang hingga kini belum diselesaikan oleh terlapor.
Desakan LSM PRO RAKYAT: Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Perkembangan kasus ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah mendatangi Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) untuk meminta kepolisian bersikap tegas, profesional, dan transparan.
"Kami meminta Polda Lampung tegas dan profesional. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Walaupun yang dilaporkan merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan berasal dari partai yang sedang berkuasa, hukum tetap harus berlaku sama. Jabatan politik maupun kendaraan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum," tegas Aqrobin.
Aqrobin menambahkan, pihaknya berencana menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna menyampaikan aspirasi masyarakat Lampung terkait perlunya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan atau imunitas politik dalam penegakan hukum daerah.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah mendorong pimpinan DPD partai politik tempat terlapor bernaung untuk segera melakukan evaluasi internal, termasuk mempertimbangkan opsi Penggantian Antar Waktu (PAW) demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik.
"Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi partai politik juga mempunyai tanggung jawab menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik. Evaluasi adalah bagian dari tanggung jawab organisasi ketika seorang kader yang memegang jabatan publik menghadapi persoalan hukum," ujar Johan.
Post a Comment