BOGOR — Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) kembali mendapatkan ujian keras. Di tengah kondisi krisis overkapasitas yang memaksa masyarakat awam mendekam di sel-sel sempit, narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, diduga menikmati fasilitas hunian eksklusif mirip apartemen hingga akses kendaraan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dugaan skandal pengistimewaan terpidana penjara seumur hidup tersebut terkuak usai tim Inspeksi Mendadak (Sidak) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyambangi Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Proses pembongkaran dugaan pelanggaran prosedur di dalam lapas tersebut sempat diwarnai aksi penolakan dan penghalangan oleh pihak pengelola serta petugas keamanan lapas saat tim Ombudsman hendak menerobos area belakang kompleks pemasyarakatan.
Setelah berhasil masuk dan melakukan penyisiran, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau blok kamar khusus yang berdiri di area belakang. Berbeda jauh dari standar sel tahanan pada umumnya, hunian tersebut dilengkapi dengan fasilitas rumah tangga super lengkap, meliputi ruang tamu, kamar tidur berpendingin udara, hingga dapur pribadi.
Tidak hanya itu, tim Ombudsman juga memergoki deretan kendaraan mewah terparkir di dalam kawasan operasional lapas, salah satunya satu unit Toyota Alphard.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengonfirmasi indikasi kuat terjadinya perlakuan diskriminatif dan pengistimewaan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut, mulai dari penempatan hunian khusus hingga skema pengawalan yang sangat ketat.
“Ada apa kok kita dihalang-halangi? Artinya ada pembeda di sini. Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai integritas serta kepatuhan prosedur dari pihak pengelola lapas,” tegas Fikri Yasin saat memberikan keterangan kepada media.
Ferdy Sambo diketahui telah mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong sejak Agustus 2023 setelah dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta. Mantan jenderal bintang dua tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, yang menganulir vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini, Ombudsman RI tengah mendalami dan menginventarisasi seluruh temuan hasil sidak, termasuk menelusuri pemilik sah dari kendaraan mewah yang terparkir di dalam kawasan lapas serta mengusut pejabat pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pemberian izin fasilitas istimewa tersebut.
Post a Comment