TANGGAMUS — Tim kuasa hukum Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, M. Hijrah Saputra, menilai rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Gunung Tiga sarat akan persoalan cacat administrasi dan pelanggaran prosedur. Apabila Pemkab Tanggamus tetap memaksakan pelantikan tersebut, tim hukum siap melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Sikap tegas tersebut disampaikan Kuasa Hukum M. Hijrah Saputra, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menyusul keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus yang mendadak menunda agenda pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga dari jadwal semula pada Jumat (25/9/2026).
Nurul Hidayah menjelaskan, keberatan utama pihaknya berpatokan pada prosedur pemberhentian kliennya yang dinilai membentur aturan administrasi pemerintahan. Hingga saat ini, M. Hijrah Saputra ditegaskan belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus terkait pemberhentian dirinya secara resmi sebagai kepala pekon definitif.
Selain itu, Nurul menyoroti dinamika berkas pengunduran diri yang sebelumnya sempat diajukan oleh Hijrah namun kini telah resmi dicabut kembali. Ia mengungkapkan bahwa sewaktu surat pengunduran diri tersebut diajukan, Badan Hippun Pekon (BHP) Gunung Tiga sama sekali tidak pernah menindaklanjutinya dengan menerbitkan atau mengirimkan surat pengusulan pemberhentian kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung.
"Ketika Hijrah mengundurkan diri sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga, itu tidak ditindaklanjuti dengan pengusulan oleh BHP Gunung Tiga kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung. Kemudian pengunduran diri Hijrah itu sudah dicabut," kata Nurul Hidayah.
Pihaknya menduga ada sumbatan komunikasi atau dokumen, di mana surat pencabutan pengunduran diri yang diserahkan melalui Camat Pugung kemungkinan belum sampai ke meja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Tanggamus. Di sisi lain, BHP Gunung Tiga sendiri telah menyatakan secara tertulis tidak pernah mengusulkan pemberhentian Hijrah kepada bupati.
Atas dasar rentetan keganjilan prosedur tersebut, Nurul Hidayah mendesak Pemkab Tanggamus untuk mengkaji ulang dan mencabut SK penunjukan Pj Kakon Gunung Tiga.
"Jika ternyata di kemudian hari SK Bupati yang menunjuk Pj Kepala Pekon Gunung Tiga tidak dicabut dan tetap melakukan pelantikan terhadap Pj Kepala Pekon Gunung Tiga, maka kami selaku kuasa hukum saudara Hijrah akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas PMD Tanggamus Lauyustis membenarkan penundaan agenda pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga hingga batas waktu yang belum ditentukan. Padahal, berdasarkan Surat Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 400.10.2.2/4438/35/2026, prosesi pelantikan semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) pukul 13.30 WIB.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, Syarif Zulkarnain, menegaskan bahwa jajarannya saat ini tengah melakukan penelaahan mendalam serta analisis ulang terhadap seluruh materi administrasi dan mekanisme tata kelola pemerintahan yang telah berjalan di Pekon Gunung Tiga sebelum mengambil langkah kebijakan berikutnya.
Post a Comment