Pertanyakan KPK Belum Periksa Nusron Wahid, Saut Situmorang Menilai Penanganan Kasus HGB Summarecon Janggal


JAKARTA
— Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai janggal oleh mantan Komisioner KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang.

Saut secara terbuka mempertanyakan alasan penyidik KPK yang hingga saat ini belum meminta keterangan atau memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Padahal, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal ini.

Adapun delapan tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi sebagai perantara, serta empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar, yang tercatat sebagai nilai penyitaan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Menindaklanjuti OTT, penyidik menggeledah tiga ruang direktur jenderal di Kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September, disusul penggeledahan rumah kediaman Lampri di Bekasi pada 18 September. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita empat koper berisi dokumen dan bukti elektronik terkait aliran uang suap. Namun, KPK mengonfirmasi bahwa ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak ikut digeledah.

"Ada apa dengan KPK? Anak buah dan orang kepercayaan sudah jadi tersangka, kapan menterinya diperiksa?" ujar Saut Situmorang memberikan kritik tajam saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi.

Sorotan senada juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Keduanya menyerahkan sepenuhnya independensi proses hukum kepada KPK jika pemeriksaan terhadap Nusron Wahid memang diperlukan.

"Tugas penyidik KPK menghimpun data sebanyak-banyaknya dan nanti sampai pada kesimpulan apakah perlu memeriksa Pak Nusron atau tidak. Pemerintah menghormati itu," tegas Yusril Ihza Mahendra.

Di sisi lain, juru bicara KPK menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih berfokus melengkapi alat bukti, mendalami konstruksi perkara, serta menelusuri seluruh alur distribusi dana suap, termasuk menanggapi isu dugaan aliran dana yang menyeret pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang.

Post a Comment

Previous Post Next Post