BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian langsung dan memastikan penyidikan perkara dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut dinilai memerlukan kepastian hukum yang objektif, guna menghindari spekulasi publik maupun persepsi tebang pilih.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak terlapor YI yang telah menyampaikan klarifikasi dan bantahan lewat konferensi pers pada Sabtu (19/9/2026). Namun, klarifikasi tersebut tidak otomatis menghentikan atau menyimpulkan proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.
“Kami menghormati hak YI untuk memberikan klarifikasi dan membantah pemberitaan yang beredar. Tetapi di sisi lain, yang kami minta sederhana saja, Kapolda Lampung harus memastikan penyidiknya bekerja profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti,” ujar Aqrobin kepada awak media, Minggu (20/9/2026).
Aqrobin menambahkan bahwa masyarakat tidak membutuhkan perang opini di media, melainkan keadilan hukum yang bersumber dari pembuktian material oleh penyidik Polda Lampung.
Uji Materi Klarifikasi dan Prinsip Equal Before the Law
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menekankan bahwa posisi YI sebagai anggota legislatif dari partai berkuasa tidak boleh menjadikan proses pemeriksaan terhambat atau mendapatkan perlakuan khusus. Seluruh warga negara berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equal before the law).
“Status seseorang sebagai anggota DPRD tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bersalah, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan memberikan perlakuan istimewa. Bantahan YI yang menyatakan seluruh unit kendaraan telah diserahkan, pembayaran rutin dilakukan, atau kerugian tidak sesuai perhitungan justru harus diuji penyidik lewat bukti dokumen, bukti pembayaran, dan riwayat komunikasi,” jelas Johan.
Ia menilai, pengujian bukti secara terbuka dan transparan sangat penting agar tidak terjadi pembunuhan karakter terhadap YI maupun pembiasan informasi yang merugikan pelapor dari masyarakat biasa.
Johan juga meminta publik serta institusi partai politik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak mendahului keputusan hukum formal.
“Kami tidak meminta Polda Lampung menetapkan tersangka karena tekanan masyarakat, dan bukan pula meniadakan laporan pengaduan karena terlapor adalah pejabat publik. Jika tidak terbukti, sampaikan secara hukum berdasarkan penyidikan. Jika alat bukti cukup memenuhi unsur pidana, lanjutkan sesuai prosedur. Polda Lampung saat ini sedang diuji,” pungkasnya.
Post a Comment