BANDAR LAMPUNG — Skema pembiayaan dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan mengalami perubahan mendasar mulai tahun 2027. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah Pusat telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk menanggung beban gaji PPPK di daerah.
Melalui skema baru ini, pembayaran gaji PPPK yang selama ini mayoritas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah pusat melalui APBN.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa sebagian besar PPPK di daerah yang selama ini membebankan APBD berada di sektor pelayanan dasar, khususnya guru dan tenaga pendidik. Pengalihan ini diharapkan memberikan kepastian finansial, kepastian masa depan kontrak, sekaligus meregangkan beban fiskal daerah.
Menanggapi keputusan strategis tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan pusat, meski saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan mekanisme formal pengalihannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menjalankan seluruh instruksi terkait perubahan skema anggaran tersebut.
"Artinya diambil oleh pusat, ya tentu saja kami akan men-support apa keputusan dari pusat. Kami menunggu terkait bagaimana ke depannya, seperti apa pengalihannya, tentu perlu proses," ujar Rendi Reswandi, Minggu (20/9/2026).
Rendi mengungkapkan bahwa populasi PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tergolong cukup besar. Karena itu, skema perpindahan dari APBD ke APBN memerlukan mekanisme operasional, validasi data, serta pemetaan tahapan yang jelas dan cermat.
Hingga saat ini, BKD Lampung belum menerima instruksi khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun Kementerian Keuangan terkait langkah awal seperti pendataan ulang.
"Belum ada arahan kita untuk pendataan atau bagaimana. Sampai hari ini belum ada," tambahnya.
Kendati demikian, Rendi memastikan pembaruan (updating) data kepegawaian ASN di Lampung terus berjalan secara rutin sebagai bagian dari prosedur baku pengelolaan kepegawaian.
"Kalau pendataan kan memang ada di kami. Nanti memang kita ada update mingguan terkait data, ada yang pensiun, dan juga ada evaluasi bulanan kinerja karena sudah ASN," terang Rendi.
Mengenai dampak ekonomis terhadap struktur APBD Provinsi Lampung, BKD Lampung belum dapat mengukur secara terperinci sebelum aturan teknis diterbitkan. Namun, pihak daerah menyambut positif evaluasi pemerintah pusat yang berupaya mengoptimalkan tata kelola keuangan negara dan daerah demi kesejahteraan ASN.
Post a Comment