Sikapi Kasus PT CNI, Prof Henry Yosodiningrat: Penyerahan Uang Rp401 Miliar Bukan Otomatis Pengakuan Bersalah


 JAKARTA — Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terkait perkembangan proses hukum perkara PT CNI yang menyita perhatian publik. Prof. Henry meluruskan pemahaman hukum mengenai penyerahan/pengembalian uang sebesar Rp401,65 miliar kepada penyidik serta penentuan status tersangka terhadap pemilik maupun manajemen perusahaan.

Prof. Henry menegaskan bahwa meski Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana, hal itu bukan berarti otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Pengembalian atau penyerahan uang adalah satu fakta hukum. Sedangkan terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik dan alat bukti,” ujar Prof. Henry Yosodiningrat.

Ia menerangkan bahwa penyidik wajib membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara yang nyata, hubungan kausalitas, serta kesalahan personal individu. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum pidana geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan). Seseorang tidak bisa serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena berstatus sebagai pemegang saham, pemilik, atau direksi perusahaan.

Merujuk pada Pasal 90 ayat (1) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang relevan dan secara konkret menerangkan peran, perintah, pengetahuan, serta kesengajaan pelaku.

“Apakah pemilik PT CNI bisa ditetapkan sebagai tersangka? Bisa, sepanjang penyidik mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara konkret menunjukkan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidananya. Tetapi ia tidak boleh menjadi tersangka hanya karena statusnya sebagai pemilik atau pemegang saham,” tegasnya.

Kritisi Hasil Audit dan Asas Due Process of Law

Di sisi lain, Prof. Henry memberikan catatan hukum mendalam terkait angka kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 yang didasarkan pada Laporan Hasil Penghitungan BPKP. Ia mengingatkan pentingnya membedakan kedudukan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan secara konstitusional (Pasal 23E UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006) dengan BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.

Apalagi Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional kini secara eksplisit menggunakan terminologi "berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan," yang saat ini juga tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.

“Jangan sampai pengembalian uang dianggap sebagai pengakuan bersalah. Jangan pula angka yang dikembalikan serta-merta dianggap telah membuktikan seluruh unsur kerugian keuangan negara. Dan terlebih lagi, jangan seseorang terlebih dahulu dicari untuk dijadikan tersangka, baru kemudian dicari alat bukti untuk membenarkan penetapan tersebut,” terangnya.

Prof. Henry mendorong agar pengusutan kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengedepankan asas due process of law.

"Buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab. Bongkar peristiwa pidananya, buktikan kerugian negaranya secara sah, telusuri aliran dananya, dan buktikan siapa yang benar-benar melakukan, memerintahkan, turut serta, atau mengendalikan perbuatan tersebut," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post