KALIANDA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penjelasan ini disampaikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik sekaligus membendung berbagai spekulasi dan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa Pemkab menghormati perhatian serta masukan masyarakat terhadap pengelolaan APBD sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik yang konstruktif.
Hendry menjelaskan, alokasi belanja hibah untuk instansi vertikal dalam APBD Perubahan 2026 telah disusun dengan merujuk secara ketat pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penganggaran belanja hibah tersebut dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima hibah sesuai ketentuan, termasuk kesesuaian penerima, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Hendry Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Total Anggaran Rp3,13 Miliar Berlandaskan Regulasi Kuat
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, total belanja hibah yang dialokasikan dalam APBD Perubahan TA 2026 untuk sejumlah instansi vertikal mencapai Rp3,13 miliar.
Hendry memaparkan bahwa penganggaran ini ditopang oleh payung hukum yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Merujuk pada Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan hibah kepada satuan kerja kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian di wilayah kerjanya sepanjang mendukung pelayanan daerah dan kepentingan umum.
Cegah Tumpang Tindih Pendanaan APBN dan Wajib Diawasi BPK
Guna mengantisipasi keraguan publik, Hendry menegaskan bahwa pemberian hibah tetap dipagari oleh aturan ketat, terutama memastikan tidak adanya tumpang tindih (overlapping) pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Keberadaan sumber pendanaan APBN pada suatu instansi vertikal tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya dukungan hibah dari APBD. Namun, seluruh proses penganggaran tetap harus memenuhi kriteria penerima hibah, memiliki tujuan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme," terangnya.
Selain proses penganggaran yang ketat, penggunaan dana hibah sebesar Rp3,13 miliar tersebut akan diawasi secara intensif. Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemkab, instansi induk penerima, serta Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menjamin akuntabilitas tata kelola keuangan negara.
Post a Comment