BANDAR LAMPUNG — Peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan dump truck, sepeda motor, dan dua unit mobil pribadi di Jalan Pramuka, depan Sekolah Baitul Jannah, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Selasa pagi (22/9/2026), memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama PT Pertamina Patra Niaga dan kepolisian untuk segera membatasi serta melarang kendaraan angkutan berat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di pusat dan lintasan dalam kota.
Langkah tegas ini dinilai mendesak mengingat fenomena antrean truk angkutan barang yang mengular hingga ke badan jalan tidak hanya memicu kemacetan parah di jam sibuk masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan perkotaan.
Fauzan menegaskan bahwa operasional pengisian BBM bagi kendaraan angkutan berat idealnya dikembalikan ke jalur-jalur logistik yang telah ditetapkan, seperti kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Jalan Yos Sudarso, hingga wilayah Panjang.
"Kalau seperti di Bandar Lampung ini ada di Soekarno-Hatta maupun Jalan Yos Sudarso di Bumi Waras ataupun Panjang, memang mereka ini harus diatur truk-truk ini tidak masuk ke dalam kota. Ini bukan hanya soal pengisian BBM, tapi ini soal keselamatan dan kenyamanan masyarakat," tegas Fauzan saat ditemui di Kantor DPW NasDem Lampung, Selasa (22/9/2026).
Landasan hukum pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Melalui regulasi tersebut, Pemkot dan Pertamina dimintakan menerbitkan aturan teknis berupa instruksi larangan pelayanan Biosolar bagi angkutan berat di SPBU kawasan padat aktivitas.
Di sisi lain, Fauzan turut menyinggung pentingnya percepatan usulan tambahan kuota Biosolar sebesar 120.384 kiloliter dan Pertalite sebesar 72.391 kiloliter yang diajukan Pemerintah Provinsi Lampung ke BPH Migas guna memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun 2026. Kendati demikian, penambahan kuota harus diimbangi dengan penindakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum spekulan atau pelangsir BBM subsidi.
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Pramuka itu sendiri terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, melibatkan dump truck berplat nomor BE 8410 FT, sepeda motor Yamaha Mio J BE 3644 BR, Daihatsu Terios BE 1274 EP, serta Toyota Innova BE 1792 ALS. Penataan ulang skema distribusi BBM dan pembatasan operasional truk kini ditunggu publik guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Post a Comment