BANDAR LAMPUNG — Wacana penggabungan sembilan desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke dalam wilayah administratif Kota Bandar Lampung diproyeksikan memerlukan waktu penyesuaian tata kelola pemerintahan hingga 2 sampai 3 tahun ke depan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa meski proses penetapan formal penggabungan wilayah ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun, tahap pemetaan dan penataan berkas administrasi kemasyarakatan membutuhkan masa transisi yang lebih panjang.
"Dalam setahun ke depan ini secara formalitasnya secara hukum sudah bisa tergabung, tetapi untuk urusan perapihan administrasinya memang butuh waktu. Pemetaan matangnya kemungkinan paling tidak dua hingga tiga tahun ke depan," ujar Garinca di Bandar Lampung, Selasa (8/9/2026).
Garinca memaparkan, penataan administrasi tidak sekadar mengubah batas geografis pemerintahan, melainkan mencakup pemindahan basis data pelayanan publik dasar. Sektor penting seperti layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, dokumen kependudukan, hingga aspek perpajakan dan pertanahan wajib disesuaikan secara cermat agar tidak memicu kendala administratif di tingkat warga.
Adapun sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan yang masuk dalam skema perluasan wilayah tersebut meliputi Desa Purwotani, Margodadi, Margorejo, Banjar Agung, Gedung Agung, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, Margo Mulya, dan Gedung Harapan. Total luas wilayah dari kesembilan desa tersebut diperkirakan mencapai 9.153 hektare.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta mengkaji regulasi pemindahan status wilayah. Garinca menegaskan bahwa indikator utama keberhasilan dari integrasi sembilan desa ini adalah peningkatan kualitas serta kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
Post a Comment