Pemprov Lampung Resmi Ajukan Dua Raperda Prioritas, Sasar Tata Kelola Tarif RS dan Penguatan Riset

 


BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Selasa (8/9/2026). Kedua regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat ekosistem riset daerah serta menata kembali harmonisasi tata kelola tarif pelayanan kesehatan.

Penyampaian penjelasan dua Raperda prioritas tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Wagub Jihan memaparkan bahwa usulan regulasi pertama berfokus pada pencabutan dua Perda lama terkait tarif rumah sakit milik daerah, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Langkah pencabutan ini dilakukan menyusul perubahan status tata kelola kedua fasilitas kesehatan tersebut yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.

"RSUD Bandar Negara Husada dan RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung kini sudah menerapkan tata kelola keuangan BLUD. Karena itu, penyesuaian dan penetapan tarif layanan dialihkan melalui Peraturan Gubernur guna mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta efektivitas pelayanan publik," terang Wagub Jihan.

Penguatan Ekosistem Riset dan Kebijakan Berbasis Bukti

Sementara itu, Raperda kedua yang diajukan Pemprov Lampung mengagendakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.

Revisi regulasi ini ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan riset daerah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah. Melalui Raperda baru ini, Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat peran badan penelitian dan pengembangan daerah dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Wagub Jihan menegaskan bahwa penguatan regulasi ini mencakup penyusunan rencana induk kemajuan ilmu pengetahuan, peta jalan riset, penataan infrastruktur inovasi, hingga perlindungan hasil invensi daerah.

Usai penyampaian penjelasan oleh pihak eksekutif, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung diskors dan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (9/9/2026) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda prakarsa Pemprov Lampung tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post