Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Lampung 2026–2028


 BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor untuk mengakselerasi program Perhutanan Sosial di wilayahnya. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Format Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Periode 2026–2028 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Kerja Sekda, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (16/9/2026).

Pertemuan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/419/V.24/HK/2026 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2026. Pembentukan Pokja menjadi urgensi daerah mengingat proses tata kelola perhutanan sosial memerlukan penanganan berkelanjutan dari masa permohonan izin hingga pengembangan usaha warga.

Sejumlah persoalan krusial di lapangan yang menjadi fokus intervensi Pokja di antaranya masalah kepastian batas areal, potensi konflik sosial dan tenurial, keterbatasan kapasitas kelembagaan masyarakat, hingga kendala pemasaran produk usaha kelola hutan.

Pembagian Bidang Kerja dan Tugas Utama

Untuk menjamin kelancaran operasional, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Lampung membagi alur kerjanya ke dalam tiga bidang utama:

  • Bidang Legalitas Akses Perhutanan Sosial: Bertanggung jawab atas sosialisasi program, pencermatan peta indikatif, verifikasi teknis, serta pendampingan permohonan izin.

  • Bidang Peningkatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial: Berfokus pada perencanaan pengelolaan, pemenuhan hak-kewajiban pemegang izin, kemitraan usaha, dan sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Bidang Kerja Sama Internal-Eksternal dan Penanganan Konflik: Menangani resolusi konflik tenurial, pembinaan, pengawasan, serta penguatan jejaring multipihak.

Sesuai arahan Gubernur, Pokja mengemban sepuluh tugas pokok yang meliputi sosialisasi program, pemetaan indikatif, fasilitasi permohonan, penataan area kerja, penyelesaian konflik lahan, penyusunan dokumen Informasi Areal Definitif (IAD), pendampingan usaha, edukasi PNBP, hingga pelaporan berkala kepada Gubernur.

Agenda persidangan perdana ini diisi dengan pembahasan isu prioritas, pembagian peran antaranggota, penyusunan rancangan kerja awal 2026–2028, serta penyepakatan mekanisme pelaporan berkala.

Dengan mengusung tagline “Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera, Lampung Maju”, Pemprov Lampung optimistis keberadaan Pokja ini mampu menciptakan pengelolaan hutan yang inklusif, adil, serta berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Post a Comment

Previous Post Next Post