BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor untuk mengakselerasi program Perhutanan Sosial di wilayahnya
Pertemuan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/419/V.24/HK/2026 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2026
Sejumlah persoalan krusial di lapangan yang menjadi fokus intervensi Pokja di antaranya masalah kepastian batas areal, potensi konflik sosial dan tenurial, keterbatasan kapasitas kelembagaan masyarakat, hingga kendala pemasaran produk usaha kelola hutan
Pembagian Bidang Kerja dan Tugas Utama
Untuk menjamin kelancaran operasional, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Lampung membagi alur kerjanya ke dalam tiga bidang utama
Bidang Legalitas Akses Perhutanan Sosial: Bertanggung jawab atas sosialisasi program, pencermatan peta indikatif, verifikasi teknis, serta pendampingan permohonan izin
. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial: Berfokus pada perencanaan pengelolaan, pemenuhan hak-kewajiban pemegang izin, kemitraan usaha, dan sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
. Bidang Kerja Sama Internal-Eksternal dan Penanganan Konflik: Menangani resolusi konflik tenurial, pembinaan, pengawasan, serta penguatan jejaring multipihak
.
Sesuai arahan Gubernur, Pokja mengemban sepuluh tugas pokok yang meliputi sosialisasi program, pemetaan indikatif, fasilitasi permohonan, penataan area kerja, penyelesaian konflik lahan, penyusunan dokumen Informasi Areal Definitif (IAD), pendampingan usaha, edukasi PNBP, hingga pelaporan berkala kepada Gubernur
Agenda persidangan perdana ini diisi dengan pembahasan isu prioritas, pembagian peran antaranggota, penyusunan rancangan kerja awal 2026–2028, serta penyepakatan mekanisme pelaporan berkala
Dengan mengusung tagline “Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera, Lampung Maju”, Pemprov Lampung optimistis keberadaan Pokja ini mampu menciptakan pengelolaan hutan yang inklusif, adil, serta berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan
Post a Comment